Kisah Jumirah Dapat Rp 4 M dari Gusuran Tol Bawen: Diancam, Diminta Kadus Rp 1 M

13 April 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Bawen Kabupaten Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Bawen Kabupaten Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, mengaku dipalak kepala dusun (kadus). Jumirah dimintai uang Rp 1 miliar dari hasil penjualan tanah untuk Tol Yogyakarta-Bawen.
ADVERTISEMENT
Jumirah bahkan diteror berhari-hari. Ia juga diancam akan dipenjarakan jika tak memenuhi keinginan kadus dan rekannya itu.
"Awalnya itu waktu itu saya habis terima uang UGR [uang ganti rugi] bulan Desember 2022 sebesar Rp 4 miliaran lebih. Terus Pak Kadus itu datang sama orang-orang ke rumah saya, minta saya ngasih uang Rp 1 miliar, soalnya itu sudah jatahnya tim," ujar Jumirah saat ditemui di rumahnya, Kamis (13/4).
Selain diancam akan dipenjarakan, Jumirah mengaku mendapat teror selama satu bulan belakangan ini. Bahkan saking takutnya, ia harus mengungsi ke rumah adiknya.
"Gini bilangnya, 'ndak dikasih apa kamu mau dipenjara'. Saya bilang saya enggak salah. Setelah itu ada orang-orang tol, ada 13 orang 2 mobil, terus 7 orang, 4 orang. Tetap ndak saya kasih. Itu datang terus digedor-gedor rumahnya. Itu selama 1 bulan, waktu Januari itu. Saya takut, saya ngungsi ke rumah adik saya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, tanah 3.000 meter persegi itu bukan hanya miliknya sendiri. Itu merupakan warisan orang tuanya dan milik kerabatnya yang lain. Selain itu, selama proses jual beli Jumirah selalu menuruti aturan.

Disebut uang kelebihan bayar

Sementara itu, Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan, permasalahan antara Kadus Balekambang dan Jumirah merupakan kesalahpahaman. Kasus ini bermula dari kesalahan tim appraisal yang salah saat memberikan harga ganti rugi tanaman kepada Jumirah.
Ia juga membantah Kadus Balekambang melakukan pemalakan kepada Jumirah. Ia menyebut, kadus hanya diminta untuk meluruskan persoalan tersebut dan meminta Jumirah mengembalikan uang lebihan tersebut.
"Jadi menurut pengakuan Pak Kadus, Pak Kadus mendatangi Bu Jumirah untuk menyampaikan kalau Bu Jumirah menerima uang kelebihan itu, jadi harus dikembalikan kepada negara. Tim PPK jalan tol juga sudah menyurati Bu Jumirah untuk mengembalikan uang tersebut, tapi Bu Jumirah belum mengembalikan uang itu," beber Paryanto.
ADVERTISEMENT
Paryanto mengatakan, saat ini dirinya dan Kadus Balekambang justru digugat ke Pengadilan Negeri Ungaran oleh Jumirah. Surat pemanggilan pertama pada Kamis, 13 April 2023.
"Iya, saya sama Pak Kadus digugat. Tapi saya tidak maulah gugat balik. Masa mau melawan rakyat sendiri," kata dia.