Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Video seorang oknum polisi yang menilang pengendara Jepang Rp 1 juta viral di media sosial. Dalam sebuah video singkat tersebut, oknum yang mengenakan pakaian dinas bernama MD Windia menilang korban karena lampu depan motornya mati.
ADVERTISEMENT
Awalnya, WNA tersebut memberikan uang Rp 100 ribu, namun ditolak. Oknum polisi itu baru menerima saat si WNA menyodorkan uang Rp 900 ribu.
Menurut Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra, oknum polisi tersebut tidak berasal dari divisinya, namun dari Samapta Bhayangkara (Sabhara).
"Itu bukan anggota lalu lintas. Itu anggota sabhara Polsek Pakutatan Jembrana. Silakan ke Kapolre Jembrana yang lebih hafal wilayah Jembrana," kata dia saat dihubungi, Kamis (20/8).
Keterangan itu dibenarkan oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. Namun, menurutnya, kejadian tersebut terjadi sudah lama.
"Itu memang anggota kita, tapi memang itu kejadian sudah lama memang masih kita dalami dan ditangani Propam," katanya saat dihubungi, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
Wibawa menyebut, dalam video tersebut ada satu polisi lainnya yang berpangkat Bripka yang ikut terekam. Menurut penuturan saksi polisi berpangkat Bripka tersebut, kejadian itu terjadi pada pertengahan 2019 saat giat razia di jalur perlintasan Denpasar-Gilimanuk-Pekutatan, Bali.
Menurut Wibawa, kedua oknum polisi itu kini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam di Polres Jembrana. Wibawa mengatakan Aipda MD Windia saat menjalani pemeriksaan sementara, mengakui perbuatannya menilang Rp 1 juta terhadap WN Jepang itu.
Namun, saat ditanya apakah duit hasil tilang itu untuk kepentingan pribadi atau pun diproses secara benar, dia mengatakan masih menunggu proses pemeriksaan di Propam.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya tak mentolerir ada anggotanya yang mencoreng nama institusi dengan perbuatan macam itu. Menurutnya, saat ini oknum tersebut sudah mendapatkan sanksi internal.
ADVERTISEMENT
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona