Kisah Nenek 92 Tahun di Bali Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen demi Warisan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi nenek sedih. Foto: Dapetrus/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nenek sedih. Foto: Dapetrus/Shutterstock

Nenek bernama Ni Nyoman Reja (92 tahun) menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan. Pada sidang perdananya di PN Denpasar, Kamis (15/5), ia nampak berjalan dengan dipapah jaksa, sesekali melemparkan senyum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan bahwa Ni Nyoman Reja diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 277 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Terdakwa disidangkan bersama dengan 16 terdakwa lainnya yang pada saat ini proses persidangan di PN Denpasar," ujar Putu Agus, Selasa (20/5).

Bagaimana kasusnya?

Incar Tanah-tanah Warisan

Putu Agus menuturkan Ni Nyoman Reja didakwa secara bersama-sama terdakwa lain pada 11 Mei 2022 memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris yang tidak sesuai pula dengan kenyataannya.

Surat "palsu" itu, menurut Putu Agus, dijadikan bahan untuk menggugat perdata di PN Denpasar dengan nomor perkara 50/PDTG/2023/PN.Dps.

Gugatan perdata tersebut diajukan nenek cs dengan maksud untuk mendapatkan tanah-tanah warisan dari almarhum I Riyeg dan I Wayan Sadra.

Peran Nenek

"Peranan terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," ujar Putu Agus.

Mengapa Tidak Ada Keringanan bagi Nenek?

"Bahwa dalam penanganan perkara ini, Penuntut Umum telah memperhatikan sisi kemanusiaan dari terdakwa Ni Nyoman Reja mengingat usia yang sudah lanjut dengan tidak melakukan penahanan Rutan terhadap diri terdakwa," kata Putu Agus.

"Namun karena perbuatan terdakwa Ni Nyoman Reja telah mengakibatkan kerugian terhadap korban dan tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban, sehingga penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) tidak dapat dilakukan oleh Penuntut Umum," lanjut Putu Agus.

Putu Agus menyampaikan bahwa salah satu syarat RJ adalah adanya perdamaian dengan korban dan adanya pemulihan kerugian yang diderita korban.

"Meskipun terdakwa tetap dituntut di persidangan, Penuntut Umum tetap memperhatikan rasa kemanusiaan dari kondisi terdakwa dan selalu memberikan hak-hak terdakwa secara profesional," ujar Putu Agus.

Sang nenek pun ditahan di sebagai tahanan rumah. "Ada 1 terdakwa ditahan di rutan dalam perkara lain, 2 terdakwa ditahan di rutan, 14 terdakwa lain termasuk nenek ditahan di rumah," ujar Putu Agus.