Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kisah Nyak Sandang, Bukti Aceh Sudah Kenal Obligasi Sejak Lama
7 Maret 2018 14:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) Aceh berkesempatan untuk ikut bertemu dengan Nyak Sandang (91), warga Gampong Lhuet, Kecamatan Jaya, Aceh, yang menjadi salah satu penyumbang modal pertama pembelian pesawat perdana Indonesia. Nyak Sandang, masih menyimpan bukti surat pernyataan utang (obligasi) pemerintah atas penjualan tanahnya demi ikut patungan membeli pesawat pertama Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Aceh Thasrif Murhadi menyebutkan, Nyak Sandang menjadi salah satu bagian dari ribuan masyarakat Aceh yang ikut menyumbang uang untuk lahirnya dunia penerbangan Indonesia. Bahkan ia tak menyangka kalau masyarakat Aceh juga sudah mengenal obligasi sejak zaman kemerdekaan.
“Karena rasa penasaran akhirnya saya ingin melihat bukti sejarah secara langsung bahwa masyarakat Aceh sudah dari dulu mengenal yang namanya obligasi,” kata Thasrif, kepada kumparan (kumparan.com) usai mengunjungi rumah Nyak Sandang di kediamannya, Rabu (7/3).

Thasrif menjelaskan, obligasi zaman dulu dengan era sekarang masih sama. Hanya saja dulu pencatatannya masih sangat manual. Obligasi merupakan surat utang seperti yang sudah tersedia di pasar modal. Dalam obligasi, tecatat secara detail siapa pemilik, berapa jumlah hasil obligasi dan berapa lama jangka waktunya.
ADVERTISEMENT
“Obligasi milik Nyak Sandang masih sangat lengkap. Ini bisa dijadikan sebagai contoh kepada masyarakat muda lainnya di mana Nyak Sandang pada saat berusia 23 tahun bersama orang tuanya kala itu ikut memberi sumbangan dalam bentuk obligasi,” kata Thasrif.
Nyak Sandang masih menyimpan rapi bukti dokumen berupa obligasi yang merupakan surat pernyataan utang dari pemerintah Indonesia terhadap dirinya. Sumbangan modal pembelian pesawat itu dijanjikan pemerintah, akan dikembalikan beserta dengan pemberian hadiah dalam kurun waktu 40 tahun. Namun hingga kini janji itu tidak dipenuhi pemerintah.
Semua keterangan dalam surat itu bertuliskan dengan ejaan lama seperti Tanda Penerimaan Pendaftaran, Matjam Hutang, Djumlah Hutang, dan Wedana Kewadanan atau Bupati Kabupaten. Serta memuat jenis utang, jumlah, nama yang mendaftarkan, tahun dan tanda tangan penerima. Bagian isinya ditulis dengan pensil sementara pada bagian tanda tangan menggunakan pulpen.
ADVERTISEMENT