Kisah Pembunuhan Siswi SMA di Medan yang Terungkap dalam 1x24 Jam

22 Januari 2018 14:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap kasus pembunuhan siswi SMA di Medan (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembunuhan siswi SMA di Medan (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Anggi Sapitri Tanjung (16), salah seorang siswi di SMA Negeri 11 Medan, menjadi korban perampokan yang berujung pada pembunuhan tragis. Remaja yang kerap mengenakan jilbab ini ditemukan oleh orang tuanya di kamar mandi dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa luka tusukan di wajah dan di perut korban. Jenazah korban ditemukan pada Jumat (19/1) pukul 18.30 WIB di kediaman korban di Jalan Bustamam Gang Satria, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua bermula dari kecurigaan orangtua korban ketika mengetuk pintu rumah dan tidak ada sahutan. Saat itu, orangtua korban Anggi, sudah mengedor pintu. Hingga akhirnya, orangtua korban yang baru pulang bepergian, meminta bantuan tetangga untuk mendobrak pintu.
"Jenazah korban ditemukan bersimbah darah di kamar mandi," beber Yudha di Mapolrestabes Medan dalam jumpa pers, Senin (22/1).
Pihak kepolisian pada Jumat malam itu segera ke lokasi. Penyelidikan dilakukan. Diketahui HP korban serta beberapa barang berharga hilang.
ADVERTISEMENT
Polisi ungkap kasus pembunuhan siswi SMA di Medan (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembunuhan siswi SMA di Medan (Foto: Dok. Istimewa)
Polisi lalu melakukan pelacakan. Setelah diselidiki, dalam 1x24 jam, dua orang tersangka ditangkap di Pasar 10, Gang Sidodadi, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pada Sabtu (201/) siang, pelaku sudah ditangkap.
Yudha menjelaskan bahwa tersangka utama merupakan seorang laki-laki berinisial AP, berusia 28 tahun. "Tersangka melakukan tindak pembunuhan berlandaskan motif pencurian untuk bermain judi dan membeli narkoba jenis sabu," beber Yudha.
Tersangka lainnya yang ditangkap, seorang laki-laki berinisial H, berusia 30 tahun. Dia menjadi penadah barang curian yang dijual AP.
Sejumlah barang bukti disita yakni handphone Samsung J2 milik korban, satu lembar BPKB, 2 lembar STNK , dan sejumlah uang tunai yang kalau dijumlahkan mencapai Rp 4 juta rupiah.
Selain itu juga pihak berwenang menemukan sejumlah barang bukti lain berupa pisau, 3 buah gelang tangan, dan satu buah jilbab yang digunakan untuk membungkam korban.
ADVERTISEMENT