Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kisah Pemotor yang Kena Tilang Elektronik Usai Tilang Manual Dihapus
3 November 2022 11:44 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menghapus kebijakan tilang manual sejak 18 Oktober 2022. Kini pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik atau ETLE.
ADVERTISEMENT
Usai kebijakan itu berlaku, sejumlah pengendara pun sudah menerima surat tilang elektronik atau ETLE. Mereka membagikan kisah tersebut di media sosial, sebelum akhirnya kami wawancarai.
Cerita pertama datang dari pengendara motor berinisial O. Pemotor asal Boyolali, Jawa Tengah, itu menerima surat tilang dari Satlantas karena tidak menggunakan helm saat berkendara.
Pelanggaran lalu lintas yang O lakukan terjadi pada 26 Oktober 2022. Dalam surat ETLE yang diterimanya, tercantum pula waktu ETLE merekam pelanggaran, yaitu pukul 10.16 WIB di jalan Sudimoro-Penggin. Surat tilang tersebut dierima selang lima haris usai dirinya melakukan pelanggaran.
“Itu di surat [seharusnya konfirmasi] sampai tanggal 3 November, tapi Senin 31 Oktober suratnya baru sampai di rumah. Kalau enggak konfirmasi, ya, enggak tahu,” katanya sambil tertawa.
ADVERTISEMENT
O mengaku sebelum membayar denda, ia diminta untuk melakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan terlebih dahulu. Waktu konfirmasi ke polisi dilakukan maksimal 5 hari setelah pemberitahuan. Tidak menggunakan helm terancam hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu.
“Tulisannya diminta datang untuk konfirmasi kak di surat ETLE nya tapi ya sekalian bayar denda kak,” tambah O.
Bila merujuk pada mekanisme pengurusan tilang elektronik, memang ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
ADVERTISEMENT
Selain O, ada pula Fawwaz, seorang pengendara motor di Bandung menceritakan pengalamannya saat menerima surat tilang ETLE. Surat tilang ETLE ia terima pada Juni 2022.
Meski begitu, surat tilang elektronik itu ia terima sebelum tilang manual dihapus olej Kapolri. Kala itu, tilang elektronik dan tilang manual masih dilakukan secara bersamaan.
Tidak seperti 'O' yang harus melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, di surat tilang yang Fawwaz terima ia diminta untuk langsung membayar denda.
Pria ini mengaku dilema saat menerima surat tilang elektronik. Ia menyebut bangga karena sistem penilangan di Indonesia semakin maju, tetapi kesal karena bukan ia yang melakukan pelanggaran lalu lintas itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Fawwaz, ia menerima surat tilang ETLE akibat kelalaian menggunakan jalur cepat mobil yang tidak boleh dilalui motor. Namun pelanggaran itu bukan perbuatannya. Menurutnya, saat itu motor milik Fawwaz sedang dipinjam oleh temannya.
“Saya nggak melanggar, yang melanggar orang lain. Pelanggaran motor masuk ke jalur cepat,” ujar Fawwaz saat dikonfirmasi terpisah.
Saat itu, kata Fawwaz, proses yang dilakukan cukup cepat. Meski tak ingat jumlah denda yang harus dibayarkan, Fawwaz menyebut pelanggar hanya perlu membayar denda melalui QR code yang tertera dalam surat tilang.
“Sejujurnya sudah agak lupa juga, sih. Tapi kalau enggak salah tinggal scan QR code yang ada di kertas plus bayar online aja,” kata Fawwaz.
Meski menerima tilang elektronik, ia tetap mengapresiasi kerja polisi yang dapat secara akurat dalam menentukan kesalahan pengendara meskipun dalam kondisi kendaraan yang bergerak.
ADVERTISEMENT
“Apresiasi buat image recognition-nya. Bagus loh bisa detect moving object secara akurat. Maju terus Polri,” ujar Fawwaz dalam tweetnya yang dikutip Kamis (3/11).
Atas pelanggaran ini Fawwaz dikenakan pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf a mengenai melanggar aturan pemerintah atau melanggar yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan para polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Tak hanya di Jakarta, aturan ini mulai berlaku di sejumlah daerah di Indonesia. Melalui tilang elektronik ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan terekam oleh kamera CCTV.
ADVERTISEMENT
Nantinya pelat atau nomor kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam waktu tiga hari. Polisi kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Dalam surat konfirmasi akan dilampirkan bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara, termasuk foto saat pelanggaran dan aturan hukum yang dilanggar.
Reporter: Cut Salma