Kisah Perceraian Sumiyatun Dituding Selingkuh hingga Dilaporkan Anak ke Polisi

12 Januari 2021 10:09 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jateng gelar konferensi pers terkait anak laporkan ibunya ke polisi di Polres Demak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jateng gelar konferensi pers terkait anak laporkan ibunya ke polisi di Polres Demak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus seorang anak yang bernama Agesti Ayu Wulandari (19) melaporkan ibu kandungnya Sumiyatun (39) ke Polres Demak atas dugaan KDRT menuai sorotan. Kasus ini bermula dari cekcok Sumiyatun dengan suaminya Khoirur (40). Kepada wartawan, Sumiyatun merasa dituduh selingkuh dengan laki-laki lain oleh suaminya, Khoirur. Tudingan perselingkuhan itu bahkan menurut Sumiatun hingga berujung fitnah. Sumiyatun dituding bersetubuh dengan laki-laki lain di sebuah hotel di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Sumiyatun membantah perselingkuhan itu. Dia justru mengatakan sejak 4 tahun yang lalu mantan suaminya yang justru pergi entah ke mana, jarang pulang ke Demak.
Namun, masih berkomunikasi dengan anak pertamanya, Agesti. Tak jelas apa yang diomongkan oleh bapak dan anak itu.
"Awal mulanya dengan papanya (Agesti) itu sudah 4 tahun yang lalu digantungkan. Saya ngurusin anak-anak sendiri," kata Sumiyatun kepada wartawan, Senin (11/1).
Dalam kejadian yang dituduhkan yakni perzinahan di sebuah hotel di daerah Bandungan dia dengan tegas membantah. Justru menurut Sumiyatun, dia ke hotel di Bandungan itu bersama Agesti.
"Tapi aku pas di Bandungan itu atas permintaan Agesti, karena anak yang minta karena mau jalan-jalan. Tapi malah jadi fitnah saya. Saya tidak pernah melakukan perzinahan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau pun ada bukti aku pengin dia ngasih bukti. Aku ngajak anak-anak apalah mungkin sampai berzina . Apakah saya ini seorang ibu yang goblok. Aku tidur juga bareng anak-anaku. Yo edan lah nek sampe gitu (berzina) (Ya gila lah kalau sampai begitu)," lanjutnya.
Sumiyatun (kanan) didampingi anak keduanya saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya di Demak. Foto: Dok. Istimewa
Sumiyatun menduga tudingan selingkuh itu dialamatkan kepadanya karena Khoirur kesal soal hak asuh dan juga permasalahan lain yang dia tidak sebutkan apa itu.
Khoirur menggugat cerai Sumiyatun ke Pengadilan Agama Demak pada September 2020 alias satu bulan usai insiden pelaporan Agesti. Pada 7 Januari 2021, PA Demak mengabulkan gugatan perceraian itu.
Dihubungi wartawan, Khoirur mengatakan kasus laporan Agesti ini bukan hanya sebatas persoalan luka pelipis kena kuku. Sebelumnya Sumiyatun mengatakan sempat cekcok dengan Agesti karena persoalan baju. Agesti kesal karena bajunya di rumah ibunya sudah dibuang lantaran jarang pulang ke rumah. Selama ini, Agesti tinggal di sebuah indekos di Jakarta karena sedang kuliah di perguruan tinggi di ibu kota.
Agesti Ayu Wulandari, gadis yang memenjarakan ibunya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
Karena kesal baju sudah dibuang ibunya, Agesti kemudian mendorong Sumiyatun hingga hampir terjatuh.
ADVERTISEMENT
Sumiyatun mengatakan pada saat itu, dia refleks berupaya tidak terjatuh dengan menarik kerudung anaknya. Refleks menarik kerudung itu, ternyata menggores pelipis anaknya. Dari situ anaknya melaporkan ibunya ke polisi. Namun, menurut versi Khoirur ada hal lain yang membuat anaknya itu melaporkan ibunya. Hal lain itu adalah ancaman dari ibunya. Menurut Khoirur, Agesti diancam agar tak melaporkan perselingkuhan Sumiyatun kepadanya atau orang lain.
"Kamu jangan bilang kalau mama tinggal sama W, kalau kamu bilang, tahu akibatnya," kata Khoirur. Itu sebabnya, kata dia, kasus ini terus berjalan di kepolisian walaupun sudah dilakukan upaya mediasi sebanyak 3 kali. Khoirur tak mendetailkan siapa pria yang diduga selingkuh dengan istrinya. Dia juga tak mendetailkan ancaman seperti apa yang ditujukan ke Agesti. Dia juga sudah tidak mau membahas karena menurut dia, tidak etis membuka lagi aib mantan istrinya itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi materi laporan yang dilayangkan Agesti, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar mengatakan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Sumiyatun memang tergolong kecil. Namun, ada hal lain yang menyebabkan polisi menetapkan Sumiyatun tersangka dan sempat menahannya. "Si pelapor ini ada sejarah yang bisa dikatakan kurang baik ya pada ibunya. Ada aib yang tidak bisa disebutkan di sini. Sehingga anak kandungnya merasa sakit hati dengan ibunya. Dan perkara penganiayaan ini betul-betul dilaporkan," jelas dia.