Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kisah Pilu di Tambora: Selingkuhan Suami Sayat Wajah Istri dengan Cutter
12 September 2023 13:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rindu Utami (31) mengalami luka sayatan di wajahnya. Rindu mesti mendapat 25 jahitan. Pelaku penyayatan adalah selingkuhan suaminya, Fani (24).
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9), peristiwa penyayatan dengan cutter itu terjadi pada Senin (11/9) di Jalan Angke Indah, Tambora, Jakarta Barat.
"Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga memicunya melakukan penganiayaan," kata Putra.
Fani ini adalah mantan pacar HM (37), suami Rindu. Namun walau sudah mantan, mereka masih berhubungan. Apalagi Fani sudah bercerai dari suaminya dengan dua anak. Fani tinggal di Rusunawa Marunda.
"Pelaku ini mantan pacar, namun masih sering berhubungan dengan tersangka. Suami korban sering meminjam duit kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi tersangka, namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu," beber Putra.
ADVERTISEMENT
Pada Senin pagi, tiba-tiba pelaku Fani datang ke rumah korban dan mendobrak pintu. Pelaku dengan membawa cutter langsung menyerang korban yang tengah tidur.
Korban mengalami luka robek dari bagian bawah mata kanan hingga ke pipi kiri melewati hidung, dengan panjang luka 15 cm dan mendapat 25 jahitan.
"Saat itu suami korban langsung berupaya memisahkan pelaku dan korban, namun korban sudah bersimbah darah karena mengalami luka sayatan di wajah," jelas Putra.
Korban Rindu lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka FM (24) merupakan pelaku tunggal dan dijerat karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," tutup Putra.
ADVERTISEMENT