Kisah Pilu PMI Asal Temanggung yang 21 Tahun Disekap dan Disiksa di Malaysia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Momen SN (47), PMI asal Temanggung yang disiksa majikannya selama 21 tahun dan tak digaji di Malaysia video call dengan keluarga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Momen SN (47), PMI asal Temanggung yang disiksa majikannya selama 21 tahun dan tak digaji di Malaysia video call dengan keluarga. Foto: Dok. Istimewa

Selama 21 tahun, SN disekap, disiksa fisik dan psikisnya, serta tak pernah dibayar oleh majikan selama bekerja di Malaysia. Tangisnya pecah dalam sebuah video call ke keluarganya di Temanggung, di tengah dera rindu pada anak yang ditinggalkan sejak berusia lima tahun dan cucu yang belum pernah dilihat secara langsung.

Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono mengatakan, PMI asal Temanggung ini masuk ke Malaysia 21 tahun yang lalu, atau tepatnya pada 2004. Dia bekerja untuk majikan yang sama selama 21 tahun.

"Sejak pertama kali kerja di tempat majikan yang sama selama 21 tahun. Dia dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah," kata Hermono saat dihubungi kumparan, Kamis (20/11).

Korban telah diselamatkan oleh Kepolisian Malaysia pada 19 Oktober dan ditampung di rumah perlindungan selama penyelidikan kasus. KBRI Malaysia pun telah menunjuk pengacara yang akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

SN mengaku selama 21 tahun mendapat kekerasan fisik yang menyebabkan cacat permanen, tidak digaji, dan bahkan tidak diberi makan dan minum.

"Jadi betul-betul dia diperlakukan macam budak. Enggak digaji, makan sedapatnya, ada kekerasan fisik. Jadi kita tentu sudah sediakan lawyer, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, kemudian menuntut aspek pidana karena ada cacat fisik permanen. Kita tuntut kompensasi atas cacat fisik permanen. Kita juga minta majikan dikenakan pidana karena terjadi eksploitasi dan kekerasan," ungkapnya.

SN korban penyiksaan majikan di Malaysia saat bertemu Dubes RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono. Foto: Dok. Istimewa

Hermono mengatakan, majikan atau pelaku sebetulnya memiliki pekerjaan yang bagus. Majikan disebut pernah menjadi direktur di sebuah pabrik dan kini bekerja sebagai karyawan biasa.

Saat ini majikan SN ditahan tapi dengan jaminan. Sehingga, pelaku kini jadi tahanan rumah akibat perbuatannya tersebut. "Ditahan tapi boleh dengan jaminan uang. Kalau tidak salah 20 ribu ringgit jaminannya. Dia tidak boleh pergi jauh," tuturnya.

Tangis saat Video Call dengan Keluarga

SN akhirnya bisa menghubungi keluarga yang putus kontak selama 21 tahun. Video call mengharukan itu terjadi di KBRI Malaysia, disaksikan Hermono dan petugas Kepolisian Malaysia yang mengantarnya.

"Kemarin sudah video call dengan keluarga di Temanggung. Ada dengan anaknya, sepupunya, bahkan dia sudah punya cucu. Umurnya 8 atau 9 tahun. Jadi video call tangis-tangisan aja," ungkap Hermono.

Hermono mengungkap, korban saat berangkat ke Malaysia meninggalkan anaknya yang saat itu berusia 5 tahun. Momen haru itu membuat petugas Kepolisian Malaysia yang mendampingi ikut menangis.

"Saya lihat kemarin polisi ikut nangis lihat video call," tuturnya.

Terungkap dari Laporan Anak Majikan

Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock

Kasus ini terungkap karena anak pelaku tidak tega melihat SN yang terus menerus disiksa. Anak pelaku kemudian melaporkan orang tuanya sendiri ke Kepolisian Malaysia.

"Dan yang melaporkan ini adalah anaknya yang sejak kecil dirawat oleh korban. Jadi anaknya sendiri tidak tega melihat pembantunya disiksa karena sudah dianggap ibunya sendiri, karena dirawat sejak umur 3 tahun. Menurut polisi yang kejam majikannya yang perempuan," kata Hermono.

"Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap pembantunya ini sudah di luar batas, sehingga seorang anak melaporkan orang tua sendiri. Padahal si anak tahu konsekuensinya kalau lapor orang tua sendiri. Tapi dia tidak tahan lihat kondisi korban," lanjutnya.

Hermono mengatakan KBRI di Malaysia sudah membuat laporan ke pemerintah Malaysia melalui Kemlu agar hukum ditegakkan. Ia menegaskan, apa yang dialami korban merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

"Sekarang sedang dikumpulkan berkas penyidikan oleh polisi. Ada 3 polisi yang mendampingi (korban) ke KBRI, dan kami diminta penyelidikan dilakukan dengan benar," tutup Hermono.