Kisah Pistol Glock dari Cipacing

14 Maret 2018 10:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata api ilegal yang dibuat di Cipacing. (Foto: Dok. Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Senjata api ilegal yang dibuat di Cipacing. (Foto: Dok. Polda Jabar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cipacing agak berbeda dengan desa lainnya di Jawa Barat. Bila desa-desa lainnya bergerak dari pertanian dan industri yang umum, tidak dengan Cipacing.
ADVERTISEMENT
Desa di Kabupaten Sumedang ini sejak dahulu dikenal sebagai pengrajin senjata. Biasanya, yang diproduksi adalah senapan angin. Tapi belakangan tak sedikit oknum warga yang nakal merakit senjata api. Uang yang besar menjadi godaannya.
Sudah kerap kali muncul di pemberitaan bagaimana bengkel senjata api di Cipacing digerebek polisi. Beberapa warga diangkut karena merakit senjata api yang dijual ke pelaku kriminal, kelompok teror, hingga kolektor.
Dan nama Cipacing di awal 2018 ini kembali muncul. Polda Jabar mengungkap kasus senjata api ilegal, yang ternyata dirakit di Cipacing.
Menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana dalam keterangannya, Rabu (14/3) pengungkapan senjata api di Cipacing ini dilakukan pada 1 Maret lalu.
"Perkara tindak pidana dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Umar.
ADVERTISEMENT
Senjata api ilegal yang dibuat di Cipacing. (Foto: Dok. Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Senjata api ilegal yang dibuat di Cipacing. (Foto: Dok. Polda Jabar)
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 220 / III / 2018 / JBR, Tim Sus Subdit I Kamneg Dit Reskrim Um Polda Jabar bergerak ke Cipacing. Dalam serangkaian penangkapan dan penggerebekan ini disita sejumlah senjata api, salah satunya jenis Glock.
(Glock adalah pistol semi otomatis yang mempunyai julukan (bahasa Inggris: Safe Action Pistol) oleh produsennya pabrik senjata Glock GmbH. yang berlokasi di Austria. Pistol Glock 17 ini adalah generasi pertama pistol Glock berbahan polymer ringan. Meskipun pada awalnya pistol ini ditolak pasar karena dianggap pistol yang berbahan polimer ringan itu adalah "Pistol plastik" yang memiliki masalah dalam daya tahan dan kehandalan, namun akhirnya malah menguasai 65% pangsa pasar pistol untuk penegak hukum di Amerika Serikat-- Wikipedia)
ADVERTISEMENT
Glock made in Cipacing ini memiliki kualitas yang lumayan, tak kalah dengan pabrikan Austria. Senjata jenis Glock disita dari seorang tersangka E Kosasih (60) di rumahnya di Cipacing. Selain Glock, ada juga senpi jenis Walter Call 99 mm.
Kemudian dari tersangka lainnya Yogi Gama (37) disita empat pucuk senpi jenis Mede Call (kaliber) 22 mm, 1 senpi jenis Makarov, dan 9 butir amunisi.
Lalu dari tersangka Dian Daryansyah alias Ramdan warga Purwakarta disita 1 senpi jenis Mede Call 22 mm, satu pucuk senpi jenis walter Call 9 mm, satu pucuk senpi jenis Pen Gun Call 22 mm, satu pucuk senpi jenis Revolver Call 22 mm konversi), 300 butir amunisi Call 9 mm, 50 butir amunisi Call 22 mm, dan 4 butir amunisi Call 38 Spc.
Senjata api ilegal yang dibuat di Cipacing. (Foto: Dok. Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Senjata api ilegal yang dibuat di Cipacing. (Foto: Dok. Polda Jabar)
Seorang tersangka lainnya warga Semarang, Uzza Narashima alias Andik, juga ditahan. Ramdan dan Uzza ini diduga menjadi perantara dalam penjualan senjata api.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka telah menyimpan dan menyembunyikan senjata api dengan maksud untuk dimiliki dan dijual dengan harga Rp 6-9 juta ke berbagai daerah di wilayah Indonesia di antaranya Kabupaten Kutai Kaltim, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan berbagai wilayah lainnya yang masih terus di lakukan pengembangan kasusnya," urai Umar.
Mereka sudah 15 tahun membuat senjata api lalu menjualnya. Mereka menjual ke kolektor dan pelaku kriminal.
"Total barang bukti yang diamankan 14 senpi dan 350 butir amunisi. Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap dia.
Polda Jabar masih akan memeriksa saksi-saksi untuk mengorek informasi, ke siapa saja senjata api itu dijual. Mereka yang membeli juga akan dipidana.
ADVERTISEMENT