Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kisah Polisi RW Besutan Irjen Fadil: Bongkar Prostitusi Kos-kosan di Jakarta
20 Maret 2023 12:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jadi simpelnya begini, di setiap RW itu ditempatkan seorang polisi yang menjadi mitra para pengurus RW. Apabila ada suatu persoalan, Pak RW atau pengurus RW bisa langsung lapor ke polisi RW ini.
Polisi RW ini kemudian menjembatani ke Kapolsek atau pihak terkait. Masyarakat jadi akan lebih mudah dan dekat dengan polisi.
Salah satu kisah sukses polisi RW ini terjadi di Tambora, Jakarta Barat. Berkat seorang polisi RW, praktik prostitusi di kos-kosan bisa dibongkar.
Ada puluhan pekerja seks komersil bertarif Rp 350 ribu per jam di tempat kos-kosan itu.
Laporan Polisi RW soal Praktik Prostitusi
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengisahkan soal pengungkapan praktik prostitusi di kos-kosan ini.
"Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo S.Ag, yang mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan," kata Putra, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
Jadi, lokasi mess penampungan puluhan PSK itu ada di Tambora. Sedangkan lokasi kos-kosan untuk praktik prostitusinya berada di Gang Royal Penjaringan.
Putra yang mendapat laporan dari Polisi RW kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tim Intelijen Polsek Tambora, serta unit Reskrim Polsek dikirim ke lokasi untuk mencari data-data.
"Hasil penyelidikan ada 39 PSK dengan tarif Rp 350 ribu per jam. Kemudian ada 5 anak di bawah umur yang dipekerjakan," jelas Putra.
Tak hanya itu saja, para perempuan yang dipekerjakan menjadi PSK ini ternyata berasal dari daerah, mereka diiming-imingi menjadi bekerja menjadi ART di Jakarta.
Setelah mendapatkan bukti yang lengkap, pada Kamis 16 Maret pukul 15.00 WIB, penggerebekan dilakukan. Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi juga mendukung penuh.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi ini, selain petugas Polsek Tambora, turun juga personel dari Polres Jakarta Barat.
Lima Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasangan suami istri IC alias Mami (35) dan suaminya Hendri Setyawan (buron) sebagai muncikari, lalu tiga orang lainnya yang berperan menjadi bodyguard juga menjadi tersangka.
Mereka ditetapkan pidana pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," ungkap Putra.
Polisi RW
ADVERTISEMENT
Keberadaan polisi RW dalam kasus pengungkapan prostitusi ini sangat membantu. Warga menyampaikan keluh kesahnya ke polisi RW Aipda Triadi, lalu Aipda Triadi menyampaikan ke Kapolsek Tambora Kompol Putra, dan akhirnya penggerebekan dilakukan.
"Kecamatan Tambora terdiri dari 96 RW, setiap RW saat ini sudah ditugaskan 1 orang polisi yang bertugas sebagai Polisi RW. Masyarakat silakan menyampaikan keluh kesah, saran, masukan dan kritik melalui polisi RW. Polisi RW akan meneruskan informasi yang diterimanya ke Kapolsek ataupun ke Kapolres untuk kami tindak lanjuti," kata Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi.
Sementara menurut Kompol Putra, sesuai arahan Kapolda Metro, salah satu upaya mendekat polisi dengan masyarakat dengan polisi RW. Di mana polisi RW ini, merupakan prioritas untuk pencegahan.
ADVERTISEMENT
"Harkamtibmas itu intinya pencegahan. Pencegahan itu intinya dekat dan dipercaya masyarakat," tegas Putra.
"Jadi obatnya Harkamtibmas itu salah satunya adalah polisi RW," tambah dia lagi.