Kisah Probosutedjo dan KPK

26 Maret 2018 9:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Probosutedjo (Foto: AFP/John Macdougall)
zoom-in-whitePerbesar
Probosutedjo (Foto: AFP/John Macdougall)
ADVERTISEMENT
Probosutedjo, adik satu ibu Presiden kedua Soeharto, selama ini dikenal sebagai pengusaha dan pemilik yayasan Menara Bhakti. Dia juga memiliki beberapa lembaga pendidikan dan tercatat sebagai salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Probo kini sudah berpulang. Almarhum meninggal dunia pukul 07.10 WIB di RSCM, Senin (26/3), di usia 87 tahun.
Melihat ke belakang rekam jejak Probo, almarhum bukan hanya dikenal di bidang ekonomi. Namun, nama Probo juga pernah mencuat dalam kasus hukum di KPK.
Pada 2003 lalu, Probo pernah bermasalah dengan hukum terkait penyelewengan dana reboisasi hutan di Kalimantan Selatan sebesar Rp 100,931 miliar. Dalam kasus itu, Probo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2003.
Namun, sejak putusan hakim diputuskan, dia tidak pernah menjalani hukuman penjara. Pada saat putusan pengadilan, hakim memang tak memerintahkan terpidana untuk langsung masuk penjara.
Meski tidak ditahan, Probosutedjo pada saat itu langsung mengajukan banding begitu mendengar putusan hakim. Pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta pun dikabulkan dan dikurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.
Probosutedjo dan Soeharto. (Foto: AFP/Nur)
zoom-in-whitePerbesar
Probosutedjo dan Soeharto. (Foto: AFP/Nur)
Setelah mendapat pemotongan hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Juni 2004 ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim.
ADVERTISEMENT
Selama setahun kasus itu belum diputuskan oleh majelis hakim, kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.
Ketika proses kasasi itu, KPK bergerak. Pengacara Probo, Harini Wiyoso, diduga menyuap panitera di MA. Probo mengakui memberikan uang Rp 5 miliar ke pengacaranya. Kasus suap ini kemudian ditangani KPK. Harini akhirnya divonis empat tahun penjara.
Selama beberapa kali, Probo sempat mondar-mandir ke KPK menjalani pemeriksaan.
Dan akhirnya terkait kasus dana reboisasi, pada 28 November 2005, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp 100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.
Namun pada pertengahan 2017, nama Probosutedjo kembali muncul. Namanya disebut-sebut karena ada tudingan kepada KPK yang meminjam uang Probosutedjo guna melakukan penjebakan untuk OTT di 2005 lalu.
Hal itu dijelaskan oleh pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis, yang menuding KPK pernah menskenariokan OTT di rumah Probosutedjo yang waktu itu akan kedatangan tamu para pegawai MA. Sebelum terjadi OTT, Indra menyebut KPK sempat meminjam uang lebih dulu sebesar Rp 5 miliar kepada Probosutedjo.
Indra menceritakan, suatu hari pada tahun 2005, sejumlah orang dari KPK digambarkan sedang bersembunyi di rumah Probosutedjo. Mereka disebut sedang mengintai kedatangan dari seorang pegawai Mahkamah Agung.
Probosutedjo. (Foto: AFP/Weda)
zoom-in-whitePerbesar
Probosutedjo. (Foto: AFP/Weda)
Sesaat sebelum bersembunyi, orang-orang dari KPK itu disebut meminjam uang sebesar Rp 5 miliar yang akan digunakan untuk melakukan OTT. Uang itu disebut kemudian dimasukkan ke dalam boks. Sesaat setelah orang dari MA itu datang, para petugas KPK kemudian langsung menangkap dan membawa mereka.
ADVERTISEMENT
"Mereka (orang-orang KPK) sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," ungkap Indra di hadapan Pansus Hak Angket, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (31/8/2017).
Menurut Indra, uang yang dipinjamkan Probosutedjo kepada KPK itu hingga kini belum dikembalikan. Indra mengaku pernah menagihnya ke KPK, tapi tak digubris.
Indra menduga bahwa kliennya itu diancam KPK, karena ada kasus hukum Probosutedjo lainnya di luar negeri yang bisa diekspose ke publik. Inilah yang membuat Probosutedjo diam saja.
Soal tudingan pinjam meminjam uang antara Probo dan KPK ini sempat ramai dan menjadi bahan pansus Hak Angket di DPR tahun 2017.
Namun KPK sendiri sudah membantah soal pengakuan Indra Sahnun itu. Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, kasus OTT itu sendiri sudah divonis hakim. Pengacara Probo saat itu Harini terbukti menyuap, artinya tidak ada rekayasa.
ADVERTISEMENT
Selain kasus OTT suap dana reboisasi, KPK juga pernah memeriksa Probo di kasus Hambalang. Lahan yang digunakan Kemenpora sebagai wisma atlet seluas 7.000 meter persegi itu sebelumnya milik Probo. Dalam kasus ini, Probo hanya menjadi saksi.