Kisah Sadbor: Promosi Judi Online Berujung Bui

6 November 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunawan (38) alias SadBor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gunawan (38) alias SadBor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gunawan (38), TikToker asal Sukabumi yang populer dengan akun Sadbor86, ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan promosi judi online (judol).
ADVERTISEMENT
Kepala Desa (Kades) Bojongkembar, Solehudin Wahid, mengatakan Gunawan tak sendiri saat diamankan polisi.
"Yang diamankan tiga orang. Kedua orang yang juga diamankan itu adalah yang ikut joget berikut kru," ujar Solehudin kepada wartawan, Sabtu (2/11).
SadBor sebelumnya viral di TikTok karena jogetannya. Mantan penjahit itu menari maju mundur kemudian disawer oleh penontonnya.
Gerakannya yang unik seolah menjadi magnet. Tiap hari, ia bisa meraih Rp 400 sampai Rp 500 ribu dari gift penonton.
Akun TikTok Gunawan Sadbor. Foto: Dok. Istimewa
Gunawan Sadbor. Foto: Tiktok/ @sadbor86
Keberhasilan Sadbor kemudian diikuti oleh warga sekampung. Jadilah, Desa Bojongkembar dikenal sebagai Kampung TikTok. 300 warga desa tersebut live tiap hari.
Tapi Sadbor apes. Entah dia tahu atau tidak, dia berucap mempromosikan situs judi online. Situs itu diduga menyawer saat Sadbor dan timnya live TikTok.
ADVERTISEMENT
Seperti biasa, mereka yang menyawer alias memberi gift selalu dibacakan khusus, bahkan bisa request khusus.
Ucapan Sadbor soal situs judi online itu yang mengantarkannya ke bui. Sadbor tak sendiri, ada seorang warga kampungnya juga yang diangkut polisi.
“Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi bersama Dit Siber Polda Jabar dan di-backup Dit Siber Bareskrim Mabes Polri. Kita dapatkan ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Selasa (5/11).
Tak lama, Sadbor dan seorang kawannya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas temuan tersebut polisi melakukan penyelidikan kemudian penindakan dengan dasar laporan polisi: LP/A/20/X/RES.5/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 31 Oktober 2024.
Para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih.
Kini, Kampung TikTok sepi usai Sadbor ditangkap. Tak ada lagi aktivitas joget live.
Lalu bagaimana dengan artis-artis yang pernah berseliweran di medsos promo judi online, kenapa nasib mereka beda dengan Sadbor?