Kisah Siswi Berprestasi di Jember Putus Sekolah karena Diperkosa sampai Hamil
·waktu baca 3 menit

Siswi MTs di Jember berusia 15 tahun yang dikenal sebagai siswi berprestasi (selalu ranking atas dan juara di lomba-lomba ekstrakulikuler), mesti putus sekolah. Siswi ini kini hamil sudah hampir 9 bulan.
Siswi tersebut merupakan anak kedua dalam empat bersaudara dari pasangan T (46) dan M (38). Keluarga ini tergolong miskin, rumahnya berdinding bilah bambu. T merupakan buruh petik kopi.
Siswi itu diperkosa berkali-kali, bahkan belakangan ia dan keluarganya diancam supaya menggugurkan kandungannya.
Keluarga korban meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seraya mempercayakan penanganan perkaranya melalui advokat bernama Joko Wahyudi yang sedia beracara tanpa dibayar.
Kronologi Pencabulan dan Pemerkosaan
Terduga pemerkosa siswi tersebut adalah Supriadi (28), warga Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Sehari-hari, Supriadi bekerja sebagai sopir pikap Jawa-Bali. Supriadi telah beristri. Pernikahannya dengan Herlin (30) telah membuahkan anak yang kini masih kecil.
Supriadi bisa mengenal korban lantaran rumah mereka bersebelahan. Hubungan dua keluarga ini baik. Korban sejak kecil sudah sering menginap di rumah Supriadi.
Supriadi mulai mencabuli korban pada 29 Oktober 2022, berlanjut pada 30 dan 31 Oktober 2022, dan 3 November 2022. Korban kaget namun takut untuk berteriak.
Pada 4 November 2022, korban dibawa ke hotel, diperkosa hingga hilang keperawanannya.
Pemerkosaan itu terus terjadi: 13 November, 24 November, 30 November, 1 Desember 2022.
Korban dikasih uang Rp 50 ribu, dikasih emas seharga Rp 289 ribu, dibelikan hp Redmi A1 seharga Rp 1,1 juta, dijanjikan akan dinikahi oleh Supriadi dengan menceraikan terlebih dahulu Herlin istrinya.
13 Desember 2022, korban dinikahi secara siri. Hubungan badan sejak ini terus terjadi, berulang-ulang.
Diperkosa Mantan Pacar
Herlin istri Supriadi yang mengetahui hubungan suaminya dengan korban, meminta Maulidin Afif (19)—mantan pacar korban—memperkosa korban namun direkam.
Oleh Herlin, rekaman akan dikasihkan ke Supriadi supaya Supriadi memutuskan hubungan dengan korban.
Afif sepakat.
Pemerkosaan oleh Afif terjadi pada 24 Desember 2022.
Rekaman pemerkosaan ini disebarkan Herlin ke Supriadi, dan ke beberapa orang. Akibatnya, keluarga korban merasa malu. Korban pun kini depresi.
Pada 31 Januari 2023, korban sudah hamil 6 minggu. Ia dihamili Supriadi.
"Pelaku tidak bersedia bertanggung jawab, meminta preman mendatangi korban dan keluarganya untuk menggugurkan, mengancam menempuh upaya hukum," kata Joko Wahyudi kepada kumparan, Rabu (23/8).
Belum Ada Tersangka
"Sudah lapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember sejak 4 Mei 2023 sampai sekarang belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Hampir tiga bulan sudah," tutur Joko yang juga Ketua Ikadin Jember itu.
Joko khawatir ada pihak yang bermain-main dalam kasus ini lantaran penanganannya terkesan lamban.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Dyah Vitasari, belum merespons upaya konfirmasi melalui sambungan telepon. Pesan singkat kepadanya juga tidak terjawab.
