Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kisah Siti Aminah, TKW di Malaysia yang Tidak Digaji Selama 2 Tahun
22 November 2018 9:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Siti Aminah tertunduk lesu saat bercerita soal gajinya yang belum dibayar selama dua tahun. Perempuan berusia 46 tahun asal Kediri, Jawa Timur itu merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mencari nafkah di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Siti bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di sebuah keluarga di Kelang, Selangor. Namun sejak awal 2015 hingga akhir 2017, haknya untuk memperoleh gaji belum dibayarkan. Bila ditotal, harusnya ia dapat memboyong uang sebesar RM 24 ribu atau sekitar Rp 84 juta.
“Saya pulang dikasih gaji RM 2.000 saja. Yang sisanya masih ditahan. Sampai sekarang belum dikasih,” kata Siti saat ditemui di Gedung KBRI untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (22/11).
Selama ini, kata dia, majikannya selalu berdalih bahwa gaji per bulannya yang sebesar RM 808 atau sekitar Rp 2,8 juta disimpan terlebih dahulu. Majikannya menyebut, hal itu dilakukan agar Siti dapat membawa uang yang banyak saat pulang nanti.
ADVERTISEMENT
“Janjinya gaji RM 1.000. Sampai agency ternyata RM 808 saja,” katanya.
Siti menjelaskan, dirinya merupakan TKW yang datang ke Malaysia melalui jalur resmi. Ini juga bukan kali pertama ia bekerja di negeri orang. Sejak berusia 26 tahun, ia pernah bekerja di Arab Saudi dan Singapura. Namun hanya di Malaysia cerita tak sedap itu menimpanya.
“Setiap hari baru tidur jam 00.30. Enggak ada istirahatnya,” katanya lirih.
Siti kemudian mendatangi KBRI untuk Malaysia pada Desember 2017 untuk mengadukan nasibnya itu. KBRI kemudian melakukan sejumlah upaya, mulai dari mediasi hingga membawa kasus ini ke pengadilan.
Persoalannya, pengadilan di Malaysia lamban dalam menangani kasus Siti. Sudah lebih dari enam bulan nasibnya terkatung-katung. Tidak hadirnya majikan dalam sejumlah persidangan juga menjadi kendala tersendiri bagi hakim untuk mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
“(Majikan saya) manager, kerja sama kakaknya, punya karyawan 30 orang. Masa bayar gaji saya tak mampu,” terangnya.
Selain menanti hasil persidangan, Siti rupanya juga harus memikirkan cara untuk membayar kewajiban denda sebesar RM 2.000 atau sekitar Rp 7 juta. Denda tersebut dikenakan lantaran dirinya dianggap menyalahi aturan tinggal karena melebihi permit (izin tinggal) sebagai pekerja migran lebih dari enam bulan.
Bila tak mampu membayar, maka Siti tak diperbolehkan untuk pulang ke Indonesia. Denda tersebut secara otomatis juga akan bertambah besar jumlahnya bila ia terus tinggal di Malaysia.
“Sekarang saya tinggal di rumah petak di shelter di KBRI,” tutur dia.
Yang kini dilakukan Siti hanyalah terus menunggu agar gajinya bisa ia dapatkan kembali. Dengan begitu, ia dapat membayar denda dan bisa balik ke kampung halamannya.
ADVERTISEMENT
Siti juga tak sendiri, ada 176 pekerja migran lainnya yang ditampung sementara di shelter KBRI Malaysia.