Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kisah Wanda Hamidah: Kakeknya Menempati Rumah Sejak 1962, Kini Milik Japto
13 Oktober 2022 23:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wanda mengatakan, rumah yang seharusnya dikosongkan oleh Pemkot Jakarta Pusat berada di Jalan Ciasem No. 1A dan No. 1B, Kelurahan Cikini, Menteng, yang merupakan milik Japto Soerjasoemarno sebagaimana tersertifikat HGB No 1000/Cikini dan HGB 1001/Cikini.
Bukan rumah yang saat ini dihuninya yang berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
"Jelas mereka salah alamat, kita sudah tinggal di sini secara turun temurun sejak 1962," kata Wanda, Kamis (13/10) malam.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan kuasa hukum keluarga Wanda, rumah tersebut sejak awal sudah ditempati kakek Wanda, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012.
Rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.
Bertepatan dengan wafatnya kakek Wanda pada 2012 itulah, surat izin penghunian (SIP) atas keluarga Wanda berhenti. Namun, keluarga Wanda masih terus tinggal di sana sampai hari ini Pemprov DKI meminta untuk dilakukan pengosongan.
ADVERTISEMENT
Keluarga Wanda membenarkan mereka memang sempat diberi surat peringatan (SP) dari Pemkot Jakarta Pusat secara berturut-turut sejak 22 September 2022, 30 September 2022 dan 7 Oktober 2022.
Inti surat peringatan itu memerintahkan Hamid Husein untuk melakukan pengosongan rumah yang di tempati.
Surat itu dikirim dengan dasar bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Japto Soerjasoemarno, yang merupakan ketua ormas Pemuda Pancasila.
Keluarga Wanda Sudah Sampaikan Keberatan
Terhadap peringatan tersebut, pihak keluarga Wanda Hamidah sebenarnya telah menyampaikan keberatan secara patut pada 6 dan 7 Oktober 2022.
Namun alih-alih mendengarkan keberatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir dengan memerintahkan Hamid Husein agar segera mengosongkan rumah pada 10 Oktober 2022 dan hanya diberi waktu 1 x 24 jam.
ADVERTISEMENT
Keluarga Wanda pun menyampaikan keberatannya. Mereka tetap menyebut Pemkot Jakarta Pusat telah salah alamat. Dari yang seharusnya di Jalan Ciasem tapi justru melakukan eksekusi di Jalan Citandui.
Selain itu, mereka juga mengaku memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang mereka tempati itu.
Yakni berdasarkan Putusan PTUN Nomor 096/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor 044/G/1992/Pr/PTUN/.JKT tanggal 2 September 1992 yang salah satu amar dalam putusannya.
Berikut bunyinya:
“Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”
Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husein mengantongi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi salah satu amarnya:
“Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.
Atas kejadian itu, pihak keluarga Wanda sebenarnya telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 12 Oktober 2022.
Wanda mengecam apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap keluarganya yang telah melakukan pengosongan secara paksa tanpa kewenangan yudikatif yang didasarkan pada putusan pengadilan
"Ini sebagai bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemprov DKI Jakarta kepada warganya. Kami menyatakan tidak menerima dan menolak tegas pengosongan yang dilakukan pada hari ini dan akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT