Kisah Warga Jakbar Urus Akta dan KTP: 3 Tahun Mandek, Dimintai Rp 2,5 Juta

27 Desember 2022 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus pungli pembuatan dokumen kembali mencuat di Jakarta. Seorang warga di Duri Kepa, Jakarta Barat, Hendra, mengaku dimintai uang Rp 2,5 juta oleh istri seorang RW, berinisial D, untuk membuat KTP dan akta anaknya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terjadi pada 2018, Hendra mengaku saat itu tidak paham alur pembuatan akta. Ia lalu diimingi oleh pelaku untuk mempercepat prosesnya dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Intinya saya butuh, terus saya juga enggak ngerti pengurusannya kayak gimana, jadi saya pikir kan benar (alurnya). Saya pikir, ya, bisa jadi (cepat) gitu,” kata Hendra saat dihubungi Selasa (27/12).
Jika dirinci, Hendra merogoh kocek Rp 1,5 juta untuk pembuatan dua buah KTP, dan Rp 1 juta hanya untuk akta lahir. Uang ini ia serahkan kepada D.
Menurut Hendra, Ketua RW yang seharusnya menjabat sakit parah sehingga seluruh pekerjaannya diambil alih oleh istrinya.
“Kalau kamu berani bayar Rp 1 juta saya bisa bikinin,” Kata Hendra sambil menirukan percakapannya dengan D.
ADVERTISEMENT
“Nanti dia nyolong-nyolong supaya bisa ambil blankonya di kelurahan. Orangnya (D) juga suka keliaran di kelurahan itu. Udah banyak korbannya,” jelasnya.
Namun ternyata dokumen yang diminta Hendra tak kunjung jadi hingga tiga tahun berlalu. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke anggota Komisi Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.
Ima yang mendapat laporan tersebut langsung menghubungi Disdukcapil. Ia pun membantu Hendra untuk memproses dokumennya.
"Saya sampaikan ke Dukcapil, saya kroscek bahwa tidak ada yang namanya pungli lah. Akhirnya kita bantu, proses cepat jadi. Akhirnya keluar," kata Ima.
Ima berharap pelaku pungli itu segera ditindak. Ia ingin pelaku tersebut diberhentikan jika masih aktif menjabat.
"Menurut saya kalau jelas pungli harus diganti karena sudah ada aturan tidak boleh pungli, mau RT RW tak boleh (pungli)," jelas Ima.
ADVERTISEMENT

Respons Disdukcapil DKI

Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin pun buka suara terkait kasus ini. Ia menegaskan layanan pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apa pun.
“Pelayanan Dukcapil di DKI Jakarta semua gratis tidak dipungut biaya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).
Budi mengatakan telah menerapkan aturan tegas bagi siapa pun oknum Disdukcapil yang melakukan pungli. Ia bahkan tak segan untuk melakukan pemecatan.
“Karenanya pegawai kami sudah tidak ada yang berani (pungli). Namun biasanya oknum RT dan RW yang masih melakukan seperti itu,” tuturnya.
Maka dari itu, Budi meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen secara mandiri langsung ke loket layanan di Kelurahan untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.