Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga. Hal tersebut menjadi polemik karena seharusnya kawasan daerah depo tidak boleh didirikan permukiman.
ADVERTISEMENT
Namun, warga Plumpang ini istimewa. Bagaimana ceritanya?
Ketua RW 09 Kecamatan Rawa Badak Selatan, Abdus Syukur, mengeklaim bahwa semua warga di RW 09 sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
“IMB sudah ada,” kata Syukur kepada wartawan di dekat TKP Depo Plumpang, Senin (6/4).
Kendati demikian, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 9 Rawa Badak Selatan, Franky Mandongan, menyebut bahwa lahan permukiman tersebut secara sah mendapat izin pada 2013.
Setelah KTP, Dapat IMB
Setelah punya KTP, menyusul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterima warga RW 09 itu saat Anies Baswedan menjadi Gubernur.
“Jadi terkait perizinan IMB ini memang di saat pemerintahan Pak Anies, itu sudah ada kita mendapat IMB. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah sebagai win-win solution terhadap wilayah-wilayah seperti ini,” beber Franky sambil menegaskan artinya mereka sudah sah tinggal di Plumpang.
ADVERTISEMENT
Terkait polemik tempat tinggal mereka, pengurus RW 09 menyebut untuk saat ini mereka lebih fokus pada nasib warga yang meninggal dunia atau luka-luka.
“Kami sebagai pengurus saat ini tidak mau berbicara ke sana (polemik tempat tinggal), yang paling penting warga kami yang menjadi korban ini kalau bisa pulih dululah. Baru yang meninggal ini disantuni, baru yang terkait rumah-rumah yang sudah hancur ini direnovasi dulu sebagai bukti Pertamina bertanggung jawab atas kelalaian mereka,” kata Franky.