Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kisah Zaim Saidi Berlanjut: Pendiri Pasar Muamalah di Depok Dituntut 1 Tahun Bui
23 September 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Nama Zaim Saidi menghebohkan Indonesia pada awal Februari 2021. Ia ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena mendirikan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok. Pasar itu menggunakan koin dinar, dirham, dan sistem barter dalam transaksi.
ADVERTISEMENT
Hampir delapan bulan Saidi menjalani proses hukum terkait pasar yang ia dirikan. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok ia dituntut satu tahun penjara pada Senin (13/9).
Jaksa menilai Saidi melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang mata uang.
"Menyatakan terdakwa Zaim Saidi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah”, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 9 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis tuntutan tersebut seperti dikutip kumparan dari website PN Depok, Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaim Saidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan," lanjut tuntutan tersebut.
Berikut adalah perjalan Saidi dari penangkapan hingga akhirnya dituntut oleh pengadilan.
Penangkapan Saidi
Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (2/2) malam di rumahnya. Ia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Koin dinar dan dirham yang dipakai Saidi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dinar yang digunakan dalam transaksi pasar muamalah itu adalah koin emas sebesar 4 seperempat gram, dan 22 karat setara Rp 4 Juta.
Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,974 gram setara Rp 73.500.
ADVERTISEMENT
Ahmad menyebut, dinar dan dirham diperoleh dari PT Antam dan sejumlah kesultanan di Indonesia. Dari setiap transaksi diperoleh keuntungan sebesar 25 persen.
“Dinar dan dirham dipesan dari PT Antam, kesultanan Bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam,” ujar Ahmad.
Saidi Minta Maaf
Dari dalam rutan Bareskrim, Saidi menuliskan surat permintaan maaf kepada para penyidik. Dia mengaku tak bermaksud meresahkan pemerintah.
Kuasa hukumnya, Ali Wardi, menyebut, gerakan Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di tengah pandemi COVID-29. Terlebih, pemerintah tengah giat mengkampanyekan ekonomi syariah.
“Justru ia ingin membantu masyarakat yang hari ini pemerintah sedang giat-giatnya menggalakkan ekonomi syariah. Kemudian tak ada niat mengganggu gugat objek dan apalagi tak mengakui kedaulatan Indonesia,” ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Tepis isu khilafah
Ali membenarkan ada pihak-pihak yang sengaja mengaitkan penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah dengan khilafah. Namun, hal itu dibantah oleh kliennya.
“Iya, itu. Mereka sepertinya salah mencium aroma seperti itu, dan mencoba mencari hubungan antara istilah khilafah dengan gerakan Zain Saidi. Memang tentu ada dalam kajian Islam perihal khilafah, namun bukan khilafah seperti versi HTI atau kelompok-kelompok radikal lainnya, beda sekali. Khilafah kan memang ada dalam khazanah sejarah Islam. Ini yang saya duga sedang didalami hubungannya Zain dan kawan-kawan” kata Ali.
Sempat ditahan kemudian ditangguhkan
Saidi sempat ditahan di Rutan Bareskrim. Kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan berulang kali namun ditolak oleh kepolisian.
“Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan, dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
Namun akhirnya Bareskrim Polri mengabulkan penangguhan penahanannya. Ia keluar dari rutan tersebut pada Kamis (25/3).
“Selamat berkumpul dengan keluarga Bang Zaim,” kata Ali kepada kumparan.
Berkas diserahkan ke kejaksaan
Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka kasus Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ke Kejaksaan, Sabtu (10/4). Berkas itu diserahkan untuk ditindaklanjuti Kejaksaan.
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan, menunggu P21 (lengkap),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, lewat keterangannya, Minggu (11/4).
Dituntut satu tahun bui
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok 13 September 2021, Jaksa menyampaikan tuntutannya.
Jaksa menyatakan Zaim Saidi terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang mata uang.
ADVERTISEMENT
Sekilas tentang Saidi
Saidi mantan anggota YLKI. Berdasarkan informasi di media sosialnya, dia menyebut sebagai pengamat kebijakan publik Public Interest Research and Advocay Public (PIRAC), pengguna dirham dan dinar, serta penulis buku.
Ia merupakan alumnus IPB University dari jurusan Teknologi Pangan dan Gizi. Ia mendapatkan gelar sarjananya itu pada 1986. Pada 1991, ia pernah mengikuti research fellowship dari Washington DC.
Ia mulai tertarik mempelajari bidang muamalah sekitar 2005-2006. Saidi belajar dari Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi. Kedua tokoh itu merupakan sentral dalam mempengaruhi pemikiran Saidi soal muamalah.
Saidi memang dikenal aktif dalam sejumlah organisasi. Ia pernah bergabung dengan YLKI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
ADVERTISEMENT
Pada 2020, ia mempromosikan Gerakan Nasional Infak dan Sedekah Se-Dirham untuk Ketahanan Bangsa (GARNISSUN Bangsa). Tujuan dari gerakan ini adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi.