Kisi-kisi Soal untuk Lolos Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2017

26 September 2017 19:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang (Foto: Rahmad/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang (Foto: Rahmad/Antara)
ADVERTISEMENT
Pendaftaran seleksi CPNS 2017 telah resmi ditutup. Bagi mereka yang lolos seleksi administrasi akan menghadapi tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assissted Test (CAT).
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian pelamar, tahapan ini dianggap cukup menakutkan, karena ada 100 butir pertanyaan yang harus dijawab di depan komputer. Jangan harap bisa mencontek jawaban pelamar yang duduk di sebelah, karena tes ini akan diawasi secara ketat. Bila ketahuan, akan langsung didiskualifikasi.
Melalui siaran pers KemenPAN RB yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (26/9), SKD merupakan salah satu tahapan untuk lolos dari ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan MenPAN RB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.
Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri atas 3 bagian, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143,80 dan 75.
ADVERTISEMENT
“Meski nilai keseluruhan tinggi, tapi kalau ada salah satu yang kurang dari skor tersebut, peserta tidak lulus,” ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Suwardi.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, dijelaskan bahwa TWK adalah jenis pertanyaan yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia.
Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Seleksi CPNS Kemenkumham di Bali (Foto: Dok. Kementerian PAN-RB)
zoom-in-whitePerbesar
Seleksi CPNS Kemenkumham di Bali (Foto: Dok. Kementerian PAN-RB)
Sementara Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, serta kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis. Lalu ada juga kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Suwardi menegaskan, materi soal dalam SKD tidak akan lari dari kisi-kisi yang diatur dalam Permen PANRB tersebut. “Jadi peserta tes harus serius, dan belajar dengan baik agar bisa lolos passing grade,” kata dia.
Ilustrasi PNS berangkat kerja (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS berangkat kerja (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
Berdasarkan pengalaman tes CPNS tahun 2014 maupun SKD Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 baru-baru ini, banyak peserta yang gagal di kelompok soal TWK.
“Teman saya bilang, anaknya gagal hanya karena nilai TWK 70. Padahal yang lain bagus-bagus,” imbuh Suwardi, seraya menambahkan bahwa hal tersebut harus dijadikan pelajaran bagi calon pelamar yang akan mengikuti SKD dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Dari data Panselnas Seleksi CPNS 2017, hanya 23.008 SKD (13,55 persen) SKD Kementerian Hukum dan HAM dari jalur umum yang lolos passing grade. Sedangkan peserta SKD Mahkamah Agung yang lolos passing grade sebanyak 2.545 (14%) dari 19.278 peserta seleksi.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, skor SKD tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 429, yang diraih peserta dari wilayah Jawa dan Bali.
“Di Wilayah Jawa dan Bali, peserta yang lolos ambang batas mencapai 19,38%,” ujarnya.
Sementara untuk wilayah Sumatera, peserta SKD yang lolos mencapai 10.16%, wilayah Kalimantan 10,29%, Sulawesi 5,48%, Maluku dan Nusa Tenggara 5,89%, dan wilayah Papua 3,05%.