Kisruh 'Bunuh Muhammadiyah', Eks Peneliti BRIN Didakwa Langgar UU ITE

12 Juli 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti BRIN AP Hasanuddin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti BRIN AP Hasanuddin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Andi Pangerang Hasanuddin (29 tahun), mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tersandung kasus ujaran kebencian, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
Perkara itu diawali komentar "bunuh Muhammadiyah" yang diunggah Andi di Facebook.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setiawan yang merupakan Ketua PN Jombang, berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Jaksa penuntut umum Aldi Demas A., mengatakan terdakwa dikenakan dua dakwaan yakni Pasal 45A ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE.
Andi Pangerang Hasanuddin (kanan bawah) didakwa melanggar UU ITE. Dok: Mili.id
"Yang pertama itu, dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Aldi.
"Dan unsur yang kedua adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Aldi.
ADVERTISEMENT
Atas dakwaan tersebut, Andi terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dakwaan Diterima

Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini, mengatakan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum diterima oleh terdakwa.
"Kami tidak mengajukan keberatan. Kami akan mengajukan saksi yang meringankan," kata Palupi.
Sidang ini akan berlanjut pada Selasa (18/7).
Komentar berisi ujaran kebencian peneliti BRIN. Foto: Dok. Istimewa