Kisruh Caleg Terpilih, PKB Bakal Laporkan Bawaslu ke Presiden

29 September 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid usai rapat pleno di kantor DPW PKB Jatim pada Jumat (1/9/2023).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid usai rapat pleno di kantor DPW PKB Jatim pada Jumat (1/9/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid merespons keputusan Bawaslu yang meminta KPU tetap melantik 3 caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
ADVERTISEMENT
Ketiga caleg itu adalah sekretaris pribadi Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong, adik Sekjen PBNU, Irsyad Yusuf, serta Ali Ahmad.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?," kata Hasanuddin Wahid dalam keterangab tertulis, Minggu (29/9).
PKB kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI hingga Presiden RI Joko Widodo melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata Cak Udin.
ADVERTISEMENT
Menurut Cak Udin, keputusan Bawaslu melampaui kewenangannya dengan meminta KPU melantik seseorang yang bukan menjadi bagian dari partai politik.
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi caleg terpilih," katanya.
Cak Udin berpandangan, seharusnya KPU dan Bawaslu menunggu hasil penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.