Kisruh Relokasi SDN 1 Pocin, Pemprov Jabar Ancam Batalkan Bantuan Proyek Masjid

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Jabar Indra Maha memastikan pihaknya akan menunda proses bantuan pembangunan masjid agung di Jalan Margonda, Depok, bila alih fungsi lahan masih menjadi polemik.
Bahkan, tak menutup kemungkinan, Pemprov Jabar akan segera membatalkan proses bantuan pembangunan masjid yang akan dinamai Masjid Jami Al Quddus tersebut.
"Mencermati situasi dan dinamika sosial yang belum memungkinkan untuk dilakukan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid, Pemda Provinsi Jabar akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda, bahkan tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan dibatalkan," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (12/12).
Indra menambahkan, Pemprov Jabar mendorong pada Pemkot Depok mengedepankan pendekatan bersifat dialogis agar mendapatkan solusi terbaik. Jangan sampai alih fungsi lahan malah menimbulkan masalah baru terutama terhadap kegiatan belajar mengajar para siswa.
Semua pihak diminta menghindari hal-hal yang berpotensi menghadirkan benturan-benturan sosial.
"Jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh warga, hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemda Kota Depok untuk menunda dulu alih fungsi lahan tersebut sampai keluar keputusan hukum yang tetap," kata Indra.
Sinyalemen pembatalan bantuan itu juga pernah diungkapkan Gubernur Ridwan Kamil pada November 2022.
"Jadi jika lahan memang belum clean and clear untuk alih fungsi sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu. Sampai semua pihak menerima. Jika tidak, maka niat membangun masjid bisa pindah lokasi atau bisa juga tidak jadi dibangun atau dibatalkan," ungkap Ridwan Kamil.
Rencana Pemkot Ditolak Ortu Siswa
Kisruh penggusuran SDN Pondok Cina 1 telah berlangsung sejak sebulan terakhir. Bermula dari rencana Pemerintah Kota Depok pada tahun 2021 untuk membangun masjid agung di Jalan Raya Margonda.
Rencana ini diklaim sebagai aspirasi warga. Pemprov Jabar rencananya akan memberikan bantuan untuk pembangunan masjid tersebut.
Pemerintah Depok kemudian mencari lahan untuk pembangunan masjid itu. Akibat mahalnya harga tanah, akhirnya Pemerintah Depok menggunakan aset pemkot yang sudah ada, yakni lahan SDN Pondok Cina 1.
Akan tetapi, terjadi penolakan keras dari orang tua murid atas rencana penggusuran ini.
