news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Terkait Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen, saat akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen, saat akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dengan pidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Kivlan Zen dinilai terbukti terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata ketua majelis hakim, Agung Suhendro, dikutip dari Antara.
Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasusnya, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Dalam eksepsinya, Kivlan membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal. Ia menilai kasusnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk menurunkan harkat dan martabatnya. Kivlan merasa dikriminalisasi.
Terdakwa Kasus Dugaan Rencana Pembunuhan Terhadap Empat Pejabat Tinggi Negara Kivlan Zen meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan, Rabu (18/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Namun, Majelis Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
ADVERTISEMENT
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Agung Suhendro.
Mengungkapkan bahwa pengabdian Kivlan Zen di TNI menjadi pertimbangan meringankan dalam vonis tersebut. Yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas dalam operasi rahasia, serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Sementara hal yang memberatkannya ialah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Ia pun tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara.
ADVERTISEMENT