Kivlan Zen Merasa Dikriminalisasi, Minta Dibebaskan Hakim

22 Januari 2020 13:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal. Ia menilai kasus yang menjeratnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk membuat harkat dan martabatnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, seluruh kejadian di kasusnya adalah rekayasa. Kivlan merasa dikriminalisasi.
"Penyidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 85 hari dengan mengekang kebabasan hak asasi di balik jeruji tahanan Pomdam Jayakarta menjadikan saya harus berpendapat seluruh kejadian adalah kriminalisasi," kata Kivlan saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Kivlan juga menilai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tidak menguraikan kejadian secara cermat, lengkap dan jelas. Kivlan mengatakan dakwaan kabur dan tidak memenuhi unsur penulisan dakwaan dalam KUHAP.
Selain itu, Kivlan menyatakan pemberian uang dari Habil Marati tidak ada kaitannya dengan pembelian senjata. Ia mengklaim uang itu untuk kegiatan diskusi. Sehingga, Kivlan mengatakan dakwaan menjadi kabur karena mengaitkan hal itu dengan kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Kivlan meminta hakim mengabulkan eksepsinya dan menolak dakwaan jaksa. Ia meminta dibebaskan dari kasusnya.
"Menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa terlibat dalam kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Kivlan didakwa terlibat dalam kasus itu bersama dengan Habil Marati.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.