KJP Plus dan KJMU, Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Jakarta

7 November 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Anies Baswedan bertemu dengan para penerima KJMU. Foto: Dok. Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
zoom-in-whitePerbesar
com-Anies Baswedan bertemu dengan para penerima KJMU. Foto: Dok. Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dari anak usia sekolah dasar hingga menengah atas. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
ADVERTISEMENT
Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020, yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Adapun PTS yang akan menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya, sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
- Universitas Gunadarma
- Universitas Bina Nusantara
- Universitas Mercubuana
- Universitas Trisakti
- Universitas Tarumanegara
- Universitas Nasional
- Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
- Universitas Atmajaya
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
- Universitas Pancasila
ADVERTISEMENT
- Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Untuk penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sebanyak 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN dengan rincian enam PTN di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa, dan 84 PTN di luar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa.
Jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan, yaitu 594 mahasiswa di 46 PTN (2016), 2.191 mahasiswa di 68 PTN (2017), 4.542 mahasiswa di 85 PTN (2018), dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN (2019). Para penerima manfaat KJMU mendapatkan bantuan dana sebesar 9 (sembilan) juta per semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal, yang diberikan melalui pendebetan dari Bank DKI.
ADVERTISEMENT
Nantinya, para mahasiswa penerima KJMU dapat menggunakan kartunya untuk membeli buku dan kebutuhan sehari-hari yang bisa diambil tunai, gratis menaiki Transjakarta, hingga gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan Museum).
“Kita berharap dengan adanya bantuan ini maka anak-anak kita bisa memiliki kesempatan yang lebih luas dan mereka kelak bisa mengangkat derajat ekonomi keluarganya,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Untuk mengajukan diri agar mendapatkan KJMU, pendaftar haruslah memenuhi syarat, beberapa di antaranya yaitu lulusan SMA/SMK/MA/sederajat asal DKI Jakarta yang kurang mampu dan akan melanjutkan ke perguruan tinggi.
Setelah itu, pendaftar harus melewati serangkaian tahap seperti melengkapi dokumen persyaratan, pengajuan permohonan, verifikasi, dan pencairan dana dan penyaluran. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa cek di sini.
com-Anies Baswedan bertemu dengan para penerima KJMU. Foto: Dok. Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada bantuan pendidikan ini. Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dana operasional ini bukan hanya dapat diperoleh bagi mereka yang masih aktif menjadi siswa, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C. Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun. dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.
Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan 3,975 triliun rupiah untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018 yakni 805.015 siswa.
Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar. Tingkat SD yang semula 210.000 rupiah ditingkatkan menjadi 250.000 rupiah per bulan. SMP yang semula 260.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya 375.000 rupiah, kini menjadi 420.000 rupiah per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula 390.000 rupiah menjadi 450.000 rupiah per bulan, dengan dana tarikan tunai 100.000 rupiah per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari 210.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) 1.800.000 rupiah per semester dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan.
Untuk pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester, seperti yang tertera dalam tabel. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.
ADVERTISEMENT
Menurut peneliti Populi Center, Jefri Ardiansyah, program KJP Plus telah dinilai masyarakat sebagai program yang paling dirasakan manfaatnya dibandingkan dengan program-program Pemprov DKI lainnya.
"Program yang paling dirasakan manfaatnya, itu 37 persen KJP Plus," tutur Jefri.
Syarat untuk mendaftar KJP Plus beberapa di antaranya adalah pelajar DKI Jakarta, dari keluarga kurang mampu, dan diusulkan oleh sekolah.
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar KJP plus di antaranya peserta harus mengajukan diri ke sekolah, sekolah memverifikasi, input data, dan penerimaan di website KJP. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa cek di sini.