KJRI Hong Kong Cabut Lisensi 5 Agen TKI Bermasalah

20 April 2018 16:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Tharyat, Konjen RI di Hong Kong. (Foto: Dok. KJRI Hong Kong)
zoom-in-whitePerbesar
Tri Tharyat, Konjen RI di Hong Kong. (Foto: Dok. KJRI Hong Kong)
ADVERTISEMENT
KJRI Hong Kong menjatuhkan hukuman bagi sejumlah agen penempatan TKI bermasalah. Sebanyak lima agen dicabut lisensinya.
ADVERTISEMENT
Selain pencabutan lisensi, satu agen dijatuhi penghentian sementara dan 49 agen lainnya diganjar peringatan tertulis.
Berikut adalah nama lima agen yang dicabut lisensinya:
Lisensi agen penempatan TKI dicabut oleh KJRI. (Foto: Dok. KJRI Hong Kong)
zoom-in-whitePerbesar
Lisensi agen penempatan TKI dicabut oleh KJRI. (Foto: Dok. KJRI Hong Kong)
Menurut keterangan KJRI Hong Kong, pencabutan lisensi dilakukan karena lima agen ini melakukan pelanggaran berat. Jenis kesalahan tersebut adalah gagal melakukan penempatan dan tidak memiliki catatan transaksi dalam waktu 1 (satu) tahun.
Sementara satu agen yang diberikan penghentian sementara selama 90 hari karena telah melakukakan tindakan berupa penahanan dokumen dan pungutan di luar ketentuan.
Konsulat Jenderal RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat, menyebut penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme pengawasan, penelitian dan laporan masyarakat.
"Saya mengimbau para agen penempatan mematuhi Kode Etik yang berlaku sejak 2017," sebut Tri dalam keterangan pers kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, kode etik penempatan TKI merupakan upaya untuk melakukan perlindungan maksimal bagi para WNI yang bekerja di Hong Kong. Di samping itu, hal tersebut diyakini dapat memberikan ruang pelaksanaan bisnis yang sehat.