KJRI Jeddah Amankan Rp 670 Juta Gaji TKI yang Belum Dibayarkan Majikannya

30 Agustus 2021 0:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang riyal Arab Saudi Foto: REUTERS/Faisal Al Nasser
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang riyal Arab Saudi Foto: REUTERS/Faisal Al Nasser
ADVERTISEMENT
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengamankan upah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum dibayar oleh majikannya sebesar SR 177.600 atau sekitar Rp 670 juta. Kasus tersebut terungkap saat pelaksanaan pelayanan terpadu yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit, Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
TKI yang berinisial AIO itu mengaku sudah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha. Namun, dia baru menerima SR 9.600 atau sekitar Rp 36 juta selama ia bekerja.
Mulanya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati perempuan asal Bekasi itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti bahwa gaji telah dibayar lunas. Namun petugas merasa curiga dan menanyakan kapan lembar pembayaran itu ditandatangani.
Perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi pelayanan terpadu. Merasa janggal, KJRI pun memanggil majikan AIO untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terkait pembayaran gaji tersebut.
Setelah diklarifikasi, sang majikan mengakui bahwa dia belum membayar gaji AIO dengan nilai yang seharusnya. Pria yang berprofesi sebagai tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji AIO.
ADVERTISEMENT
Petugas KJRI pun segera menghubungi perwakilan BNI di Arab Saudi agar segera menerbitkan rekening pribadi atas nama AIO untuk mempermudah proses pembayaran.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono mengatakan, peristiwa ini terjadi tak terlepas dari tingkat pendidikan dan keluguan para TKI. Khususnya, bagi mereka yang bekerja di sektor domestik yang kerap dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggung jawab.
"Dalam menangani perkara sengketa gaji, posisi KJRI Jeddah jadi lemah kalau PMI (TKI; red) telah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada lembar pembayaran. Syukur kalau majikan jujur dan mau mengakui. Jika tidak, kan PMI jadi kehilangan haknya. Bicara hukum, bicara bukti," kata Eko Hartono yang memimpin langsung pelaksanaan pelayanan terpadu, dalam keterangannya yang diterima kumparan, Minggu (29/8).
ADVERTISEMENT
Di samping itu, dalam kegiatan yang sama, tim pelayanan terpadu juga berhasil mengupayakan kenaikan upah bagi 13 TKI yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai ART dan masih digaji di bawah standar. Kenaikan nilai upah tersebut berhasil diperjuangkan setelah negosiasi alot dengan para majikan.
Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam Perjanjian Kerja (PK) dalam dua bahasa yakni Indonesia dan Arab yang ditandatangani oleh majikan dan ART-nya. Gaji standar untuk ART di Arab Saudi berkisar SR 1500.
Selama pelaksanaan pelayanan terpadu, masalah TKI di Khamis Musheit umumnya yakni belum pernah pulang ke tanah air meski telah bertahun-tahun bekerja. Sebagian karena dipersulit majikan, sebagian lagi karena keengganan TKI sendiri untuk mengambil cuti dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Di sela kegiatan pelayanan terpadu tersebut, tim KJRI Jeddah juga menyalurkan bantuan COVID-19 berupa 15 paket sembako kepada TKI yang kehilangan pekerjaan, tidak digaji atau pengurangan gaji karena dirumahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi Corona.
Dalam pelayanan terpadu selama dua hari tersebut, KJRI Jeddah melayani 144 lapor diri, penerbitan 1 Surat Keterangan Lahir (SKL), 1 Akta Lahir (AK), 113 paspor, 2 SPL, 1 perpanjangan paspor satu tahun , 74 Perjanjian Kerja (PK), 41 rekomendasi dan penanganan satu kasus gaji.