KJRI Jeddah Selesaikan 3 Masalah Gaji TKI di Arab Saudi yang Dikemplang Majikan

7 Desember 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Mochamad Jusuf memperjuangkan Hak-Hak 2 PMI. Foto: Dok. KJRI Jeddah
zoom-in-whitePerbesar
Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Mochamad Jusuf memperjuangkan Hak-Hak 2 PMI. Foto: Dok. KJRI Jeddah
ADVERTISEMENT
KJRI Jeddah menangani permasalahan gaji yang dialami tiga orang TKI yang bekerja di Arab Saud. Gaji mereka dikemplang (dipotong atau ditahan) pengguna jasa dengan rentang waktu bervariasi, dari 14 bulan hingga 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain masalah gaji, para TKI tersebut dibayar di bawah standar dan tidak dipulangkan meski masa kontrak kerja telah berakhir.
Salah seorang yang menjadi korban adalah WNI asal Cirebon, Jawa Barat. Dia ini telah bekerja selama 12 tahun di Kota Bisha.
Selain digaji di bawah upah minimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 1.200 riyal (Rp 4,5juta), perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) hanya menerima upah per bulan 700 riyal (Rp 2 juta).
Parahnya lagi, gaji perempuan ini tidak diberikan majikan selama lebih dari 6 tahun dan tak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia.
KJRI Jeddah melaporkan kasus ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Bisha dan memaksa majikan hadir untuk mediasi.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, TKI asal Cirebon ini memilih terus bekerja dan menitipkan uangnya di majikan. Dia membuat surat pernyataan kepada KJRI akan membawa sendiri uangnya saat pulang nanti.
“Saya bingung, mau ditaruh di mana uangnya,” tutur TKI tersebut kepada petugas KJRI, demikian dikutip dari siaran pers KJRI Jeddah yang diterima kumparan, Senin (7/12).
Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Mochamad Jusuf memperjuangkan Hak-Hak 2 PMI. Foto: Dok. KJRI Jeddah

Pekerja dari Sukabumi Belum Digaji 14 Bulan

Kasus serupa dialami seorang WNI asal Sukabumi. Perempuan yang diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa ziarah ini telah bekerja selama 22 bulan dengan upah per bulan sebesar 1.000 riyal (Rp 3.7 juta). Namun, dirinya mengaku belum digaji selama 14 bulan.
Awalnya Tim KJRI mencoba mengajak majikan pekerja asal Sukabumi itu untuk menyelesaikan tunggakan gaji pembantunya itu secara kekeluargaan. Lantaran majikan berkelit dan mencari-cari alasan untuk menunda kewajibannya, KJRI mengancam akan membawa pembantunya itu ke KJRI Jeddah dan membawa kasusnya ke dinas tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Si majikan akhirnya melunak dan membayar kontan gaji ART-nya saat itu juga sebesar 14.000 riyal (Rp 52 juta).

Pekerja dari Sulsel Dikemplang 8 Tahun

Sementara kasus terakhir menimpa pekerja migran yang mengaku belum menerima haknya selama 8 tahun. Gajinya pun di bawah standar, hanya 600 riyal per bulan (Rp 2,2 juta).
Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Mochamad Jusuf memperjuangkan Hak-Hak 2 PMI. Foto: Dok. KJRI Jeddah
Tidak hanya itu, perempuan asal Maros, Sulawesi Selatan, ini dipindah-pindah kerja.
Dengan nada tinggi, si majikan bersikukuh bahwa gaji yang belum dibayarkan tersisa 32 ribu riyal (Rp 120 juta). Namun, Petugas KJRI tetap menuntut bahwa gaji yang belum ditunaikan adalah 8 tahun.
Setelah dilakukan mediasi dicapai kesepakatan, pihak majikan akan membayar sisa gaji pembantunya itu sebesar 56 ribu riyal atau sekitar Rp 218 juta.
ADVERTISEMENT