KJRI Jeddah Temukan WNI yang Disinyalir Hendak Berhaji Pakai Visa Ziarah
·waktu baca 2 menit

KJRI Jeddah memperingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak berhaji tanpa memakai visa haji atau izin (tasreh). Sebab, Arab Saudi akan bertindak tegas jika menemukan jemaah haji ilegal.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan, beberapa hari yang lalu tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah bertemu dengan sekelompok warga negara Indonesia yang baru tiba di Saudi.
"Dari penampakan, dari seragam yang mereka gunakan, disinyalir mereka adalah calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa ziarah,” kata Yusron dikutip dari akun KJRI Jeddah, Selasa (6/5).
Yusron menambahkan bahwasanya sampai saat ini warga negara asing yang ingin masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah masih diperbolehkan.
Namun, kami perlu mengingatkan kembali jangan coba-coba untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah,” pesan Yusron.
Yusron mengatakan, saat ini aparat keamanan Arab Saudi tengah giat-giatnya melakukan razia di Kota Makkah.
"Berbagai tempat tidak luput dari razia aparat keamanan Arab Saudi sudah banyak warga yang tertangkap dan dibuang keluar dari Kota Makkah,” tambahnya.
Yusron mengingatkan, denda besar menanti bagi mereka yang melanggar ketentuan haji tanpa tasreh (izin) belum lagi risiko di-ban atau dicekal selama 10 tahun
“Sekali lagi marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang haji melayang,” pesan Yusron.
Dewan ulama senior Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi tasreh adalah perbuatan dosa. Mereka yang tak memiliki tasreh dianggap belum mampu/tak wajib melaksanakan haji — pilar kelima ajaran Islam.
Arab Saudi mengeluarkan izin haji lewat dua saluran, yaitu visa haji di kantor-kantor yang ditunjuk di negara asal jemaah dan lewat aplikasi Nusuk. Mereka akan mendapatkan kartu elektronik Nusuk sebagai identitas resmi haji.
Akhir bulan lalu, Polres Bandara Soekarno-Hatta juga menggagalkan keberangkatan 10 WNI yang akan berhaji menggunakan visa kerja. Mereka membayar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta kepada penyedia jasa.
