Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KJRI LA di MK: Urus Paspor RI, Bupati Terpilih Sabu Raijua Tak Jujur soal WN AS
7 April 2021 19:31 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK ) memutuskan gugatan Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi WN Amerika Serikat (AS), Orient Patriot Riwu Kore, masuk tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
MK memeriksa para saksi serta meminta keterangan dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta Kedubes RI di AS pada Selasa (6/4) dan Rabu (7/4) ini.
Pada sidang hari ini, hadir Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Los Angeles (KJRI LA), Sigit Setiawan, secara virtual. Dalam keterangannya, Sigit menyebut Orient pernah datang ke KJRI LA untuk mendapatkan paspor Indonesia pada Maret 2019.
"Jadi Pak Orient saat datang menyertakan paspornya (Indonesia) yang sudah habis masa berlaku pada 2013," ucap Sigit.
Sigit menyatakan, ketika itu Orient menyertakan syarat-syarat pengajuan paspor yakni green card (izin tinggal di AS), driver license, formulir pengisian paspor, dan formulir surat pernyataan.
Formulir surat pernyataan itu, kata Sigit, berisi keterangan bahwa Orient tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN AS atau negara asing lainnya, tidak memiliki paspor AS atau negara asing lainnya, tidak pernah menjadi tentara/polisi AS atau negara asing lainnya, mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada AS atau negara asing lainnya.
"Kemudian surat pernyataan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan petugas, permohonan paspor Orient Riwu Kore tidak diterbitkan paspor, tapi diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), karena ada 1 persyaratan yaitu green card Beliau yang habis berlaku tapi masih dipegang, sudah habis pada 2011," ucap Sigit.
ADVERTISEMENT
Sigit menyebut, SPLP untuk Orient telah diterbitkan pada 22 Januari 2019 atau sebelum mengajukan pengurusan paspor ke KJRI LA.
Sigit kemudian mengetahui perkembangan berita dari Kedubes AS di Jakarta yang menyatakan Orient telah berstatus WN AS. Namun ketika Orient mengajukan permohonan paspor, kata Sigit, KJRI LA tak mengetahui bahwa Orient sudah memegang WN AS.
"Saat itu dinilai masih sebagai WNI yang bisa mendapatkan paspor, walau paspor tidak diberikan karena green card sudah habis berlaku. Tapi yang bersangkutan mengaku tidak memiliki WN AS, tidak pernah memiliki paspor Amerika, dan hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya sendiri," kata Sigit.
Sigit menyatakan dengan kejadian tersebut, KJRI LA menilai Orient tidak jujur saat mengurus paspor RI. Padahal Orient sudah menandatangani formulir surat pernyataan yang berisi tidak pernah memegang kewarganegaraan AS.
ADVERTISEMENT
"Kami setelah mendapatkan informasi ini merasa Bapak Orient tidak jujur dalam permohonan paspor yang mana sebetulnya Beliau sudah punya US Citizenship saat mengajukan paspor di KJRI LA saat itu. Sehingga kami yakin beliau tidak jujur dalam memberikan keterangan saat permohonan paspor," tegas Sigit.
Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian bertanya apakah KJRI LA tidak mengetahui apabila seorang WNI sudah menjadi WN AS. Menjawab pertanyaan itu, Sigit menegaskan KJRI LA tidak mengetahui apakah seorang WNI menjadi WN AS apabila tidak ada laporan dari WNI tersebut.
"Sepanjang yang bersangkutan memperoleh kewarganengaran Amerika tidak melapor ke KJRI, KJRI tidak akan mendapat informasi tersebut dan terlebih lagi ketika kita meminta informasi, curiga status yang bersangkutan sudah Amerika atau Indonesia, informasi itu tidak akan diberikan otoritas setempat karena alasan untuk melindungi privasi act," ucap Sigit.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Orient yang hadir secara virtual menyatakan mengurus paspor ke KJRI LA sebagai WNI.
"Bapak tidak memiliki paspor Amerika ditegaskan enggak ketika itu?" tanya Hakim MK, Saldi Isra.
"Eh saya tidak ingat saat itu," jawab Orient.