KKP Bakal Periksa PT TRPN soal Pagar Laut Bekasi pada Awal Februari

25 Januari 2025 11:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025).  Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan melakukan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025. Pemeriksaan itu terkait pagar laut yang ada di Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
PT TRPN disebut telah melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, pada 15 Januari 2025, KKP telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap kegiatan tersebut.
"Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (25/1).
Doni menjelaskan bahwa setelah validasi lapangan untuk pemeriksaan awal selesai, KKP akan segera melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan pagar laut Bekasi karena kontraktor hingga ini tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
"Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPRL-nya," jelas Pung atau akrab disapa Ipunk dalam konferensi persnya di Perairan Bekasi, Rabu (15/1).
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengatakan, kontraktor yang membangun pagar laut di Perairan Bekasi merupakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sejak Juni 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Hermansyah, pemasangan pagar laut itu merupakan bagian dari proyek reklamasi yang dikerjakan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di daerah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Bahwa ini proyek pemerintah ya yang ada di daerah ini, pemerintah daerah Jawa Barat gitu ya. Jadi sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Jadi di selatan kita itu ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya," ucap Hermansyah dalam konferensi persnya di Perairan Bekasi, Rabu (15/1).
Belum ada keterangan dari pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengenai hal tersebut.