KKP Dukung KPK dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (16/5).
Susi mengatakan, KKP mendukung penuh upaya KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.
“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi," ujar Susi dalam keterangan resmi yang diterima dari KKP, Sabtu (18/5).
"Oleh sebab itu, KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” lanjutnya.
Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Selain itu, ia juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.
Susi menegaskan akan melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan itu. Ia juga mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.
“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” tegasnya.
Sementara itu menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan 4 kapal pengawas pada tahun 2013.
Pengadaan kapal itu, kata Agus, sebagai upaya KKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” terang Agus.
Meski demikian, Ditjen PSDKP menghormati upaya KPK tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.
Diketahui setelah menggeledah kantor Ditjen PSDKP, KKP, pada Kamis (16/5), KPK juga menggeledah kantor PT Daya Radar Utama di daerah Jakarta Utara pada Jumat (17/5).
Dari dua lokasi penggeledahan, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan kapal. Beberapa barang bukti elektronik pun turut disita dari penggeledahan tersebut.
"Ada dokumen-dokumen yang kami sita terkait dengan pengadaan, ya terkait dengan pengadaan kapal. Dan juga barang bukti elektronik," ucap Febri.
Akan tetapi mengenai perkara apa yang tengah disidik KPK dan pihak mana saja, Febri enggan merinci. Febri hanya menegaskan bahwa penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti terkait perkara yang tengah disidik KPK.
"Soal kasusnya nanti akan disampaikan. Tapi kenapa kami melakukan proses penggeledahan itu, berarti di lokasi-lokasi tersebut kami duga ada bukti-bukti dalam proses penyidikan ini," kata Febri.
