Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KKP: Kepulauan Widi Tidak Boleh Dimiliki Orang Asing dan Diperjualbelikan
5 Desember 2022 22:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) buka suara terkait Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, masuk ke dalam situs lelang asing Southby’s Concierge Auctions yang berbasis di AS.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengatakan, Kepulauan Widi saat ini dikelola PT Leadership Islands Indonesia (LII). Namun, perusahaan itu belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," kata Wahyu lewat keterangannya, Senin (5/12).
"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil," sambungnya.
PT LII diduga melelang kepulauan itu karena memiliki perjanjian bersama (MoU) pada 2015 dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera dan Gubernur Maluku Utara untuk menjadikan Kepulauan Widi menjadi kawasan Ecotourism.
ADVERTISEMENT
Wahyu menegaskan, PT LII hingga saat ini belum melengkapi PKKPRL. Meski memiliki persetujuan PKKPRL, Kepulauan Widi tak dapat diperjual belikan dan dimiliki orang asing.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau2 kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," ujarnya.
Pemanfaatan Kepulauan Widi Sebatas HGU dan HGB
Lebih lanjut, Wahyu menyebut, pemanfaatan Kepulauan Widi hanya dapat diberikan atas Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Ini juga berlaku pada PT LII.
"Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," sambungnya.
Terakhir, Wahyu menyebut, KKP telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan masalah tersebut. Dia menegaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen penuh menuntaskan masalah tersebut.
"KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia," pungkasnya.