Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KKP Minta PT TRPN Segera Copot Pagar Laut di Bekasi, Denda Masih DIhitung
7 Februari 2025 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Petugas Direktorat PPSA LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Sesa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jjtqdms470yy1r3vw2mngf5w.jpg)
ADVERTISEMENT
Tim Polsus PWP3K Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selesai melakukan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di perairan Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis (6/2). Hasilnya, ditemukan pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi tidak berizin yang dilakukan PT TRPN.
"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," kata Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).
Doni mengatakan, PT TRPN juga akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan," ujarnya.
Diminta Bongkar Pagar Laut
Lebih lanjut, Doni menyatakan PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu.
ADVERTISEMENT
"PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu. KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
PT TRPN merupakan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Juni 2023 lalu untuk membangun pagar laut.
Pemasangan pagar laut itu merupakan bagian dari proyek reklamasi yang dikerjakan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di daerah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kesepakatan dengan Pemprov Jawa Barat, PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan milik Pemprov Jabar seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun.
Area reklamasi seluas 2,5 hektare tersebut dimiliki PT TRPN. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter yang dipasang menggunakan tiang besi di gerbang masuk dan area reklamasi.
ADVERTISEMENT
Tindakan ini dilakukan karena proyek reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.