KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera China di Bali

12 Mei 2025 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awak kapal ikan ilegal asal China saat dihadirkan di jumpa pers di Pelabuhan Benoa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Awak kapal ikan ilegal asal China saat dihadirkan di jumpa pers di Pelabuhan Benoa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal ikan asing, Yue Lu Yu 28359 berbendera China, di perairan Selatan, Bali, Kamis, (8/5). KKP turut mengamankan enam anak buah kapal (ABK) tanpa identitas.
ADVERTISEMENT
“Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa kapalnya berjenis kapal ikan, dan di dalam kapal terdapat enam orang sebagai awak kapal,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat konferensi pers di Pelabuhan Benoa Bali pada Selasa (12/5).
Penangkapan ini bermula saat pusat pengendalian KKP mendeteksi pergerakan kapal berlayar dari laut lepas Samudera Hindia menuju perairan Bali Indonesia, Rabu (7/5). Jalur yang dilalui kapal berada di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Kapal ikan ilegal asal China saat dihadirkan di jumpa pers di Pelabuhan Benoa. Foto: Dok. Istimewa
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah alur terbuka yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dilalui kapal-kapal asing yang melintasi wilayah laut Indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
Kapal tersebut juga terdeteksi berkomunikasi dengan agen pengisian BBM di Bali. Kapal itu justru batal masuk ke wilayah perairan Bali saat diizinkan masuk oleh KKP dan TNI AL. Petugas akhirnya memutuskan menangkap kapal tersebut.
ADVERTISEMENT

Petugas Temukan 20 Kamar Bersekat di Kapal, Diduga Terkait dengan TPPO

Kapal ikan ilegal asal China saat dihadirkan di jumpa pers di Pelabuhan Benoa. Foto: Dok. Istimewa
Petugas KKP lalu menggeledah kapal. Hasilnya, petugas tak menemukan adanya alat atau hasil penangkapan ikan. Petugas justru menemukan sebanyak 20 kamar disekat triplek.
Petugas curiga kapal ini diduga untuk aktivitas penyelundupan atau terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ipunk belum bisa memastikan kapal ini melakukan tindak pidana perdagangan orang lantaran tak ditemukan barang bukti terkait hal tersebut. Ipunk kini menyerahkan kasus ini untuk diselidiki oleh Polda Bali.
"Hasil pemeriksaan juga ditemukan kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal pada umumnya, banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang difungsikan untuk mengangkut orang, saya menduga kapal ikan ini diperuntukkan untuk kegiatan lainnya,” tambah Ipunk.
Kapal ikan ilegal asal China saat dihadirkan di jumpa pers di Pelabuhan Benoa. Foto: Dok. Istimewa
Petugas juga menduga kapal Yue Lu Yu 28359 juga berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit. Salah satunya dengan nama kapal FV 2508.
ADVERTISEMENT
Beberapa barang bukti yang ditemukan di dalam kapal adalah Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan, Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan Laut Domestik, yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China.