KKP: yang Merasa Memiliki Pagar Laut di Tangerang Segera Menyatakan Diri

20 Januari 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tetap membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025. Sebelum tanggal itu, KKP memberi kesempatan bagi siapa pun yang merasa bertanggung jawab atas kepemilikan untuk muncul.
ADVERTISEMENT
“Selama tenggat waktu sampai Rabu 22 Januari, KKP memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Senin (20/1).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah menyatakan kawasan itu memiliki SHGB dan SHM. Meski begitu, Doni menegaskan, pembongkaran akan memperhatikan aturan yang ada.
"Pembongkaran ini akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan," tambah Doni.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan KSAL Laksamana Muhammad Ali bertemu terkait pagar laut. Foto: Instagram/ @swtrenggono
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sudah bertemu dengan KSAL Laksamana Muhammad Ali untuk membahas hal ini. Keduanya sepakat pembongkaran pagar dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025.
"Jadi kita kan memberi batasan waktu sampai dengan besok Rabu. Pagi kita akan rapat, pagi kita akan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati [Tangerang] siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," kata Trenggono.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hal Milik (SHM) diterbitkan di Kabupaten Tangerang, Banten yang jadi lokasi pagar laut.
Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Senin (20/1).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menyampaikan keterangan soal pagar laut di Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Adapun identitas pemilik dari perusahaan itu tak disebut secara rinci. Menurut Nusron, masyarakat dapat mengecek langsung melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kini, Nusron mengaku sudah memerintahkan pegawainya berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk dapat memastikan sertifikat yang diterbitkan itu berada di dalam garis pantai ataukah di luar garis pantai. Jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka akan ada sanksi terhadap sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu garis pantai petanya informasi geospasial sudah terbukti, maka nanti semua akan menjadi jelas. Mana yang ada di wilayah berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai," ucap dia.