Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kelab Malam di Jakarta Diduga Lakukan Praktik Human Trafficking
7 Januari 2017 15:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Imigrasi melakukan penangkapan pada pekerja asing asal Vietnam, China, dan Thailand. Mereka diduga bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK). Para perempuan PSK ini masuk ke Indonesia dengan visa bisnis dan turis, tapi kemudian bekerja di klab malam di Jakarta secara ilegal.
ADVERTISEMENT
"Ada dugaan bahwa tempat hiburan ini banyak human traficking ilegal, people smuggling," kata Kepala Imigrasi Jakarta Barat Abdurachman di Kantor Imigrasi Taman Sari, Sabtu (7/1).
Menurut Abdurachman, para PSK ini berkedok sebagai dancer, pemandu lagu, dan terapis. Tapi paada dasarnya mereka bekerja sebagai PSK dengan tarif Rp 1,5-5 juta.
Lalu apakah klab malam yang terbukti mempekerjakan PSK ilegal akan diusut?
"Akan diperiksa," terang Abdurachman. Sayangnya Imigrasi Jakbar tidak merinci klab malam mana yang dijadikan tempat bekerja PSK asing ini.
Abdurachman juga menyampaikan, para PSK ini akan diperiksa dan kemudian dideportasi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (6/1) sore. Imigrasi menangkap hampir 20 PSK yang berasal dari Vietnam, Thailand, dan China.
ADVERTISEMENT