Klaim Ketua Apdesi: DPR Sudah Sepakat Jabatan Kades 8 Tahun Bisa 2 Periode

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa aksi sujud syukur usai Ketua Apdesi Surta Wijaya sebut pemerintah sepakat sahkan UU revisi tentang desa, Senin (6/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi sujud syukur usai Ketua Apdesi Surta Wijaya sebut pemerintah sepakat sahkan UU revisi tentang desa, Senin (6/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Massa aksi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa (APDESI) melakukan aksi sujud syukur usai Ketuanya Surta Wijaya mengatakan DPRI telah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Alhamdulillah hari ini kita proses panjang perjalanan aksi, aksi 1 sampai 4. Tadi kita sudah diterima oleh ketua DPR RI dan Wakil DPR, semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear bahwa kepala desa masa jabatannya sekarang adalah 8 tahun 2 periode. Alhamdulillah jerih payah beliau," ujar Surta kepada wartawan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Selain itu, Surta juga mengungkapkan bahwa kini dana desa sebanyak 70 persennya diatur oleh desa dengan sisa 30 persennya diatur oleh pemerintah pusat.

"Tapi saya amanat kepada kepala desa tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat desa, warga desa, tentang infrastruktur, pendidikan, maupun hal lain-lain seperti gizi buruk, stunting, SDM, harus diwaspadai agar stunting gizi buruk menurun, SDM membaik sehingga ekonomi masyarakat lebih baik. Inilah jawaban Indonesia emas 2045 ke depan," ujarnya.

Surta pun mengungkapkan kenapa mereka menuntut perpanjangan jabatan itu adalah karena menurut mereka terlalu singkat. Sehingga 8 tahun dinilai cukup dibandingkan 6 tahun dalam 1 periode masa jabatan.

Massa aksi sujud syukur usai Ketua Apdesi Surta Wijaya sebut pemerintah sepakat sahkan UU revisi tentang desa, Senin (6/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Jadi harapan kita dengan 8 tahun ini, sesungguhnya 8 tahun bukan hal yang baru, karena pernah terjadi dulu, ya. 8 tahun periode juga. Jadi hari ini adalah saya bilang agar desa ini bener-bener berkembang lebih baik, bukan hanya desa berkembang, bisa desa maju, bisa desa mandiri," terang Surta.

Meski DPR belum mengetuk palu, Surta menilai tuntutan mereka telah terpenuhi. Mereka melakukan aksi sujud syukur menyambut informasi positif tersebut.

"Saya terima kasih kepada pemerintah pusat, bapak Presiden, Pak menteri. Pak Menteri Dalam Negeri, beliau sudah berjuang, terima kasih kepada anggota dewan lebih khusus ketua DPR RI, wakil ketua dan semua baleg, komisi II dan semua saya bilang anggota dewan," tutupnya.

Untuk diketahui aksi demonstrasi dari Apdesi sendiri telah berlangsung sebanyak 4 kali sejak tahun 2023.

Massa aksi sujud syukur usai Ketua Apdesi Surta Wijaya sebut pemerintah sepakat sahkan UU revisi tentang desa, Senin (6/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Terkait tuntutannya, mereka sempat menyampaikan setidaknya ada sebanyak 13 hal kepada DPR dalam audensinya pada Rabu 5 Juli 2023 lalu. Jika melihat pada aspirasi terkait masa jabatan, DPR hanya sepakat untuk masa jabatan 8 tahun 2 periode kepada Apdesi.

Berikut 13 aspirasi APDESI ke DPR:

  1. Asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal. Termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas

  2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah

  3. Masa jabatan kepala desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan

  4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota

  5. Kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya

  6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa

  7. Dana alokasi khusus desa

  8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa

  9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal

  10. Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa

  11. Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K)

  12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta

  13. Stempel pemerintahan desa adalah burung Garuda