Klarifikasi Chomp Chomp soal Marshmellow 'Tak Halal' meski Berlabel Halal
·waktu baca 2 menit

Produsen Chomp Chomp Marshmellow mengklarifikasi isu produk mereka yang dinyatakan tidak halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meski sudah punya sertifikat atau label halal. Ada 3 produk yang dinilai mengandung unsur babi.
Hal tersebut berdasarkan pengujian laboratorium terhadap 11 batch dari 9 produk menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau unsur peptida spesifik porcine (unsur babi).
Ketiganya adalah:
Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Mobil Batch 151223B: Positif
Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Bunga Batch 101023B: Positif
Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Tabung Batch 231123A: Positif
Namun pihak Chomp Chomp dalam rilisnya dikutip Kamis (24/4), menjelaskan, berdasarkan uji laboratorium BUMN Sucofindo ketiga produk yang dimaksud BPJPH negatif dari unsur peptida spesifik porcine (unsur babi).
Berikut rinciannya:
Pengujian tanggal 2 Oktober 2024: Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Mobil Batch 151223B: Negatif
Pengujian tanggal 2 Oktober 2024: Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Bunga Batch 101023B: Negatif
Pengujian tanggal 27 Maret 2025: Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Tabung Batch 231123A: Negatif
Namun demikian, Chomp Chomp tetap menarik ketiga produk tersebut dari pasaran. Proses pelaporan final ke BPJPH pun dilakukan.
"Agar tidak terjadi polemik dan keresahan di masyarakat, maka kami akan menarik seluruh batch dari ketiga produk tersebut dan memusnahkannya."
"Kami juga telah berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke BPJPH sebagai bentuk transparansi kami kepada publik," ujar pernyataan Chomp Chomp.
