Klarifikasi Hasto soal Pernyataan Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan klarifikasinya terkait pernyataannya yang bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Hasto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hasto lewat politikus PDIP, Guntur Romli. Dalam klarifikasi itu, Hasto membantah pernah menyampaikan kalimat tersebut.

Guntur Romli menyebut, Hasto selalu konsisten dengan sikapnya sejak 2015 yang menegaskan bahwa koruptor adalah pelaku kejahatan kemanusiaan.

"Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan membantah pernah menyampaikan kalimat tersebut. Karena bagi Hasto Kristiyanto korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Kamis (28/8).

"Hal ini konsisten dengan yang pernah disampaikan oleh Hasto Kristiyanto sejak 2015 bahwa koruptor adalah pelaku kejahatan kemanusiaan," lanjut dia.

Saat ini, Hasto sedang permohonan gugatan uji materil Pasal 21 UU Tipikor. Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Hasto meminta MK mengubah pasal tersebut menjadi:

“Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”;

Adapun pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, dalam sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (26/8) kemarin.

Namun, kata Guntur, pernyataan oleh Annisa selaku penasihat hukum bukanlah pernyataan langsung oleh Hasto.

"Terkait apa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) di atas, dapat kami tegaskan bahwa pernyataan PH bukan pernyataan langsung Hasto Kristiyanto. Pernyataan PH tidak tepat, karena itu harus kami luruskan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Hasto terus memiliki komitmen yang tegas dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Hasto Kristiyanto memiliki komitmen yang tegas dan jelas terhadap agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, Hasto Kristiyanto tidak akan pernah memaklumi atau mengecilkan kasus-kasus korupsi yang harus menjadi musuh bersama," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Hasto lewat kuasa hukumnya, Annisa Ismail, menilai bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.

"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan, yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan," ujar Annisa Ismail, dalam persidangan, dikutip dari situs MK.

Annisa menjelaskan, bahwa korupsi merupakan fenomena global dan bukan sesuatu hal yang baru. Ia menyebut, korupsi memang diakui bukan masalah lokal, tapi fenomena transnasional yang berdampak pada semua masyarakat dan perekonomian.

Dalam kesempatan itu, pihak Hasto memandang bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Menurut Annisa, pendapat tersebut dimuat dalam UN Convention Against Corruption, African Union Convention on Preventing and Combating Corruption, Council of Europe Civil Law Convention on Corruption, dan Council of Europe Criminal Law Convention on Corruption.

"Semuanya memuat bahwa kejahatan korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan biasa. Kami tidak menemukan ketentuan atau penjelasan bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa," ucap dia.

"Dari ketentuan yang saya sebutkan tadi sangat jelas bahwa korupsi itu hanyalah kejahatan biasa, tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus untuk memberikan hukuman yang luar biasa terhadap korupsi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa di negara-negara seperti Belanda, pengaturan suap-menyuap sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda. Hal serupa juga terjadi di Prancis dan Jerman.

Namun, Annisa menyatakan hal berbeda justru terlihat dalam penerapan di Indonesia ihwal pemberantasan korupsi. Dalam aturan UU KPK, lanjutnya, pada intinya disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga pemberatasannya juga tidak dapat dilakukan secara biasa.

"Tidak cukup alasan untuk mengatakan bahwa tindak pidana korupsi ini adalah kejahatan luar biasa hanya karena hal tersebut dimuat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang KPK dengan mengkategorikasikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa," papar dia.

"Kemudian, tuntutan dan perlakuan terhadap orang yang disangka dan dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus juga dilakukan dengan cara yang luar biasa," pungkasnya.