Klarifikasi Lengkap Pihak Bukhori Yusuf soal KDRT ke Istri Kedua

26 Mei 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pihak Bukhori Yusuf terkait kasus KDRT istri kedua di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Foto: Zamachsyari/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pihak Bukhori Yusuf terkait kasus KDRT istri kedua di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Foto: Zamachsyari/Kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi soal adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istri keduanya, MY.
ADVERTISEMENT
MY telah mengadukan hal ini ke polisi dan MKD DPR.
Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk merespons kerugian yang diklaim dialami oleh Bukhori Yusuf.
Ahmad Mihdan (peci putih) dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Foto: Zamachsyari/Kumparan
"Tim hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata,"ucapnya.
Mihdan menilai, yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, menurutnya, berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT). Sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," kata Mihdan.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, fitnah yang dilakukan oleh MY telah menyakiti istri pertama dan kedua anak perempuan Bukhori Yusuf. Apalagi telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
Bukhori Yusuf telah mundur dari DPR dan PKS buntut perselisihan dengan istri kedua. Foto: DPR
Mihdan menjelaskan, pihaknya juga telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Menurut Mihdan, setidaknya ini bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY.
"Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," lanjut pengacara senior ini.

Bukhori Mundur dari DPR dan PKS

Pihak MY juga melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD DPR. Namun, laporan tak diproses karena menurut MKD, Bukhori sudah mundur dari DPR dan juga PKS.
ADVERTISEMENT
"Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Selasa (23/5).
Sementara itu dugaan kasus ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan menjelaskan, perkara KDRT ini sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kemudian, penanganannya kini diambil oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.