Klarifikasi Manajemen soal Iklan 'Surat Sakit Online': Maaf atas Kegaduhan

24 Desember 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi surat sakit. Foto: thodonal88/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat sakit. Foto: thodonal88/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setelah mengundang polemik, PT Cepat Sehat Indonesia mengeluarkan klarifikasi mengenai iklan pembuatan surat keterangan sakit secara online.
ADVERTISEMENT
PT Cepat Sehat Indonesia merupakan perusahaan menaungi suratsakit.com dan sehatcepat.com. Iklan mereka—yang menjanjikan surat keterangan sakit hanya dalam 15 menit—terpampang dalam gerbong KRL Commuter Line yang kemudian viral di media sosial Twitter.
Perusahaan tersebut menggarisbawahi, iklan tersebut hanyalah gimmick marketing. Prosedur medis untuk mendapatkan surat keterangan sebenarnya tidak rampung dalam hitungan menit.
"Pertama-tama kami ingin meminta maaf kepada semua pihak atas 'ketidaknyamanan' dan sedikit kegaduhan atas promo ini," tulis rilis pers PT Cepat Sehat Indonesia pada Sabtu (24/12).
"Adapun promo ini adalah sebuah strategi marketing dari suratsakit.com dan sehatcepat.com yang tentu saja pada kenyataannya yang harus melewati beberapa prosedur yang sesuai dengan tata cara yang telah dijalankan oleh para dokter di Indonesia," imbuhnya.
Ilustrasi surat sakit. Foto: RollingCamera/Shutterstock
Perusahaan ini mengeklaim, pasien harus terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi medisnya.
ADVERTISEMENT
Saat mengakses layanan telemedicine itu, pasien akan mengisi data mereka. Data tersebut meliputi nama lengkap, alamat, nomor handphone, dan tanggal lahir. Pasien turut mengunggah kartu identitas untuk validasi dari pihak legal, baik itu KTP atau SIM.
Dokter lalu menganalisis kondisi medis pasien usai data tervalidasi. Dokter umum akan berhubungan langsung dengan pasien dalam proses itu. Kendati demikian, pihaknya tidak menjelaskan medium yang pasien gunakan, seperti pesan teks atau panggilan telepon.
Apabila kondisi medis tidak layak untuk mendapatkan surat sakit, dokter umum berhak menolak permintaan surat sakit.
Begitu pula sebaliknya. Selain itu, dokter juga berhak menentukan jumlah hari istirahat pasien sesuai dengan kondisi medisnya.
Seandainya pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, dokter akan menyarankan pasien mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
ADVERTISEMENT
"Suratsakit.com maupun sehatcepat.com tidak memberikan resep digital di dalam pelayanannya," jelas rilis pers tersebut.
Ilustrasi surat sakit. Foto: jannoon028/Shutterstock
Selain menyediakan layanan medis online, perusahaan ini mendirikan Klinik Cepat Sehat di Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami juga memiliki beberapa dokter umum dan klinik pratama yang apabila diperlukan pasien dapat dilakukan perawatan lanjutan di tempat kami," bunyi rilis pers itu.
Contoh surat keterangan sakit yang disediakan situs tersebut hanya memuat nama dokter dan Surat Tanda Registrasi (STR), identitas pasien, anjuran istirahat, serta keterangan layanan Surat Sakit.
Berikut 5 poin klarifikasi yang dirilis manajemen PT Cepat Sehat Indonesia:
1. Pertama-tama kami ingin meminta maaf kepada semua pihak atas "ketidaknyamanan" dan sedikit kegaduhan atas promo ini.
2. Kami selaku management PT Cepat Sehat Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan kami adalah sebuah perusahaan yang terdaftar, resmi dan sah secara hukum. Adapun promo ini adalah sebuah strategi marketing dari suratsakit.com dan sehatcepat.com yang tentu saja pada kenyataannya yang harus melewati beberapa prosedur yang sesuai dengan tata cara yang telah dijalankan oleh para dokter di Indonesia, antara lain :
ADVERTISEMENT
a. Pengguna atau pasien harus menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi medisnya
b. Pengguna harus menginformasikan nama lengkap, alamat, nomor handphone dan tanggal lahir
c. Pengguna harus mengupload kartu identitas (KTP atau SIM) agar bisa divalidasi oleh pihak legal.
d. Dokter akan menganalisis kondisi medis pasien setelah semua data diri tervalidasi
e. Dokter umum akan berhubungan langsung dengan pasien melalui layanan telemedisin untuk mengetahui kondisi medis pasien tersebut.
f. Apabila kondisi medis tidak layak untuk mendapatkan surat sakit maka, dokter umum berhak untuk menolak permintaan surat sakit dan begitupun sebaliknya.
g. Selain itu apabila dokter juga berhak menentukan jumlah hari istirahat pasien sesuai dengan kondisi medisnya.
h. Dokter umum akan menyarankan pasien untuk mengunjungi fasilitas Kesehatan terdekat apabila dibutuhkan perawatan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
i. Suratsakit.com dan sehatcepat.com tidak memberikan resep digital di dalam pelayanannya.
3. Kami juga memiliki beberapa dokter umum dan klinik pratama yang apabila diperlukan pasien dapat dilakukan perawatan lanjutan di tempat kami.
4. Maksud dan tujuan kami membuat aplikasi suratsakit.com dan sehatcepat.com untuk membantu melayani masyarakat yang memerlukan surat sakit untuk masyarakat yang kondisinya tidak memungkinkan untuk mengunjungi fasilitas Kesehatan secara langsung dikarenakan kondisi pasien sangat lemah, fasilitas Kesehatan berjarak cukup jauh dan kekhawatiran pasien akan tertular penyakit lain (Covid 19, Tuberkulosis dan lain sebagainya).
5. Kami siap dan bersedia untuk menjelaskan secara langsung ataupun mengubah mekanisme (pelayanan maupun promosi) apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa aplikasi kami memerlukan perubahan ataupun perbaikan.
Ilustrasi surat dari dokter. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Keabsahan surat keterangan elektronik ini memang memicu polemik. Termasuk surat keterangan sakit.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Mahesa Paranadipa Maikel, lantas angkat suara.
Mahesa menerangkan, surat keterangan harus dikeluarkan dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan. Faskes yang dimaksud bisa rumah sakit, puskesmas, maupun klinik. Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang masih aktif juga harus tertuang dalam surat, tidak hanya STR.
Ilustrasi telekonsultasi online dengan dokter. Foto: Shutter Stock
"Kop surat dari surat keterangan itu adalah kop surat faskes. Jadi kalau dokternya bekerja di rumah sakit, kop suratnya kop surat rumah sakit. Tapi yang bertanda tangan dokter yang bersangkutan," terang Mahesa kepada kumparan, Sabtu (24/12).
"Nah dokter yang bertanda tangan harus yang praktik di situ. Ditandai dengan nama dan surat izin praktik (SIP) si dokter yang masih aktif," lanjut dia.
ADVERTISEMENT