Klarifikasi Mendes soal Haul Jadi Alasan Istrinya Gagal Menang Pilbup Serang

26 Februari 2025 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto ditemui di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta pada Rabu (26/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto ditemui di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta pada Rabu (26/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Haul ke-2 ibunda Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto, di Kecamatan Pabaruan, Serang, pada 22 Oktober 2024 disebut menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan istri Yandri, Ratu Zakiyah, di Pilbup Serang 2024.
ADVERTISEMENT
Yandri pun memberikan klarifikasinya. Menurutnya, acara haul itu sama sekali bukan bentuk penggerakan massa untuk mendukung istrinya.
“Kemudian yang kedua yang didalilkan oleh MK adalah acara haul dan hari santri di pondok pesantren kami, sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu, dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada inisial untuk mengarah kepada kampanye,” ujarnya di Sadjoe Kafe, Tebet, Jakarta pada Rabu (26/2).
“Dan waktu itu Bawaslu langsung hadir dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi,” jelasnya.
Backdrop acara haul ke-2 ibu Yandri Susano menampilkan logo Kemendes di pojok kiri. Foto: Instagram/@ponpesalquran_baimahdism
Katanya, bukti tak adanya kampanye adalah tamu haul tersebut tidak hanya berasal dari Serang, Banten, saja.
ADVERTISEMENT
“Dari banyak kalangan, dihadiri oleh anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari Kabupaten Kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang,” ucapnya.
“Intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang. Ada Rektor hadir, ada PJ Wali Kota hadir, ada Sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan hari santri,” tuturnya.
Selain soal haul ibundanya, Yandri juga memberikan klarifikasinya soal dalil-dalil MK lainnya.
Haul ke-2 Ibunda Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Ponpes BAI Mahdi Sholeh Ma'mun Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). Foto: kumparan
“Satu, tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” jelasnya.
“Karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Menurut Yandri, ia diundang ke acara tersebut hanya sebagai narasumber.
ADVERTISEMENT
“Saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Saya belum Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear,” tambahnya.
Yang terakhir, adalah dalil MK yang menyatakan beberapa kunjungan kerja Yandri ke Kabupaten Serang sebagai bentuk cawe-cawe.
“Ini Alhamdulillah, saksi fakta mereka penggugat, yaitu pihak Andika, Saudara Hulman, Kepala Desa yang mereka hadirkan, Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun,” ucap Yandri.
ADVERTISEMENT
“Dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” pungkasnya.
Adapun Pilbup Serang mengadu dua Paslon, yakni nomor 01 Andika Harzumy-Nanang Supriatna dan nomor 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Kemenangan Ratu-Najib digugat oleh Andika. Gugatan itu pun dikabulkan MK dan KPU Kabupaten Serang diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).