Klarifikasi SuratSakit.com soal Viral Bikin Surat Sakit Online Hanya 15 Menit

23 Desember 2022 22:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Tifa, lokasi yang disebut sebagai Kantor PT. Cepat Sehat Indonesia.
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Tifa, lokasi yang disebut sebagai Kantor PT. Cepat Sehat Indonesia. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Linimasa Twitter diramaikan oleh tweet terkait iklan yang memenuhi bagian dalam gerbong KRL Commuter Line. Iklan tersebut menawarkan pembuatan surat sakit secara online dengan waktu pembuatan hanya 15 menit.
ADVERTISEMENT
Iklan tersebut ditawarkan oleh situs bernama SuratSakit.com. Foto iklan ini kemudian diunggah oleh Dokter Kurniawan Satria Denta di akun Twitternya @sdenta dan menjadi viral.
"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini," cuit dokter Denta.
kumparan kemudian menghubungi Eka S. Oktalianto, ia adalah CEO PT Cepat Sehat Indonesia yang merupakan induk perusahaan dari SuratSakit.com.
Eka menyebut bahwa kabar yang beredar di Twitter adalah mis-persepsi. Menurutnya warganet keliru dengan iklan yang ditawarkan oleh perusahaannya itu.
"SuratSakit.com itu sebenarnya salah satu dari beberapa layanan kami. Ini sebenarnya part of telemedicine, ya. Seperti yang lagi viral sekarang bikin surat sakit tanpa proses itu nggak mungkin terjadi. Itu sebenarnya yang tertulis bikin surat sakit 15 menit ada asesmennya," kata Eka kepada kumparan, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
Eka menjelaskan, prosedur seseorang mendapatkan surat sakit dari layanannya itu. Pengguna harus memiliki gejala sakit yang dibuktikan dengan hasil kuesioner yang diisi sendiri.
Hasil kuesioner itu nantinya akan diberikan ke dokter untuk dinilai apakah berhak menerima surat sakit atau tidak. Pengguna juga dapat memilih waktu istirahat satu hingga tiga hari.
"Kita konfirmasi dulu ke dokter, pertanyaan medisnya begini, disetujui nggak? Jadi dokter nanti punya tiga opsi, dia bisa menolak, bisa bahkan menghubungi pasien, misal jawabannya nggak meyakinkan dari sisi dokter, atau opsi ketiga menyetujui sesuai asesmen. Misal hanya approve satu hari padahal mintanya tiga hari," ujarnya.
Meski tanpa berkomunikasi langsung antara pengguna dengan dokter, menurut Eka surat sakit dapat diberikan karena salah asesmen berdasarkan kuesioner disebut sah dalam dunia medis.
ADVERTISEMENT
"Kita memudahkan user untuk mengisi kuesioner terkait gejalanya. Karena asesmen medis, tidak ada aturan telemedicine harus ngobrol (langsung antara pasien dan dokter) di chat. Itu juga pakai asesmen media, bisa kuesioner, smart kuesioner, bahkan kalau dia mau konsultasi juga silakan," kata Eka.

Legalitas Dokter dan Klinik

Ilustrasi tulisan tangan resep dokter. Foto: DW labs Incorporated/Shutterstock
Eka menjelaskan bahwa perusahaannya legal secara hukum dengan perusahaan PT Cepat Sehat Indonesia. Perusahaan ini menjalankan layanan telemedicine bernama SehatCepat yang salah satu layanannya adalah SuratSakit.com.
"Kita punya Klinik Cepat Sehat lokasinya di Kramat Jati (Jakarta Timur), salah satu klinik pratama. Izin operasionalnya ada, itu ada SIP. Kami pastikan semua dokter yang tergabung, STR aktif, SIP juga ada," ujar Eka.

Alamat di Gedung Tifa Bukan Kantor SuratSakit.com

Eka menyebutkan bahwa alamat Gedung Tifa di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, yang tertera sebagai kontak SuratSakit.com bukanlah kantor operasional mereka. Alamat itu adalah milik perusahaan pemegang saham mayoritas di SuratSakit.com.
ADVERTISEMENT
Klarifikasi tersebut disampaikan usai dalam penelusuran kumparan, tak ditemukan perusahaan SuratSakit.com atau PT. Cepat Sehat Indonesia di gedung tersebut.
"Di dalam PT Cepat Sehat Indonesia ada saham mayoritas itu PT Pas Indonesia, dan sebenarnya secara legalitas itu di alamat kliniknya di Jalan Peternakan (Kramat Jati, Jakarta Timur). Ini (penggunaan alamat Gedung Tifa) lebih ke arah branding. Makanya yang terdaftar di Gedung Tifa itu PT Pas Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas," papar Eka.
"Kami juga tergabung dalam Asosiasi Telemedicine Indonesia (Atensi). Sehingga tindak tanduk kami diawasi. Dari sisi legalitas resmi diatur. Hal-hal yang mengundang kontroversi itu lebih ke gimmick marketing," tutup Eka.