Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
KLB Gerindra: Prabowo Sah Jadi Ketum hingga 2030 dan Diminta Maju Capres 2029
13 Februari 2025 15:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gerindra telah menggelar kongres luar biasa sekaligus rapat pimpinan nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2). Acara ini merupakan rangkaian dari HUT ke-17 Gerindra.
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina memberikan arahan kepada kader dari tingkat DPC, DPD dan DPP.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Rahayu Saraswati, mengatakan hasil dari rapimnas ini sepakat agar Prabowo kembali memimpin Gerindra hingga 2030.
"Iya tadi sudah rapimnas," kata Sara.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mengatakan, Prabowo langsung disahkan untuk kembali memimpin Gerindra.
"Iya dan sudah sah (Prabowo lanjut memimpin Gerindra)," tutur keponakan Prabowo ini.
Selain itu, hasil Kongres Luar Biasa juga meminta Prabowo untuk kembali maju sebagai capres di Pilpres 2029.
Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang juga kader Gerindra membeberkan apa yang dibahas oleh Prabowo.
"Jadi menghasilkan beberapa keputusan yang pertama, laporan pertanggungjawaban pengurus DPP baik oleh Ketum dan Ketua Dewan Pembina telah diterima dengan baik oleh seluruh peserta dari DPC, DPD sampai DPP. Tidak ada satu pun pihak yang menolak," kata Supratman kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Baleg DPR ini mengatakan Prabowo menitip pesan kepada seluruh kader Gerindra untuk bekerja keras demi kepentingan Indonesia.
"Bapak Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo memesan kepada seluruh kader partai tolong perjuangkan cita-cita partai yang sejalan dengan cita-cita bangsa kita untuk mewujudkan Indonesia makmur, sejahtera, berkeadilan," kata Supratman.
"Dan sekaligus mengingatkan kita semua, cita-cita Gerindra sejak didirikan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945," tutur dia.