KLH Gugat 6 Perusahaan Imbas Bencana Sumatera: Total Rp 4,8 T, Bersifat Mutlak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara warga membantu pengendara melintasi jalan yang tertimbun longsor di Nagari Anduriang, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (27/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara warga membantu pengendara melintasi jalan yang tertimbun longsor di Nagari Anduriang, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (27/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Wilayah terdampak meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 4,8 triliun.

“Dari enam perusahaan yang kita gugat, total nilai gugatan sekitar Rp 4,8 triliun,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, di Kantor KLH, Jakarta, Kamis (15/1).

Enam perusahaan yang digugat, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Rizal Irawan memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Rizal menjelaskan, enam perusahaan tersebut merupakan bagian dari sekitar 70 entitas usaha yang telah dan masih diperiksa oleh Gakkum KLH. Gugatan diajukan dengan menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability, sehingga perusahaan dimintai tanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

“Ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tuturnya.

Saat ini, gugatan perdata tersebut telah diregistrasi dan didaftarkan secara resmi di sejumlah pengadilan negeri.

“Dua gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total enam gugatan sudah masuk secara resmi,” jelas Rizal.

video from internal kumparan

Jatuhkan Sanksi pada Puluhan Perusahaan

Selain gugatan perdata, KLH juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.

“Dari 70 entitas yang telah dan sedang diverifikasi lapangan, yang dikenai sanksi administrasi di Aceh ada 11 perusahaan, di Sumatera Utara delapan perusahaan, dan di Sumatera Barat 12 perusahaan,” kata Rizal.

Sejumlah Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) jinak yang ditunggangi mahout membersihkan puing kayu yang menutupi jalan dan permukiman warga akibat bencana alam di Desa Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh, Senin (8/12/2025). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO