KLHK Bersihkan Jerat, Selamatkan 33 Satwa Langka dari Pemburu

14 September 2020 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Balai TN Bukit Tiga Puluh bersihkan jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Foto: KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Balai TN Bukit Tiga Puluh bersihkan jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Foto: KLHK
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melanjutkan Operasi Sapu Jerat di berbagai taman nasional di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk membersihkan jerat yang dipasang pemburu satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
Salah satu Operasi Sapu Jerat dilakukan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Pekanbaru, Riau. Dari operasi yang berlangsung pada 27 Agustus-7 September 2020, tim gabungan mengamankan 24 jerat yang dipasang pemburu.
Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Balai TN Bukit Tiga Puluh bersihkan jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Foto: KLHK
"Operasi pembersihan jerat ini adalah salah satu upaya untuk mengamankan kawasan konservasi dan melindungi satwa yang dilindungi dari perburuan ilegal," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangannya, Senin (14/9).
Dari operasi ini, tim gabungan menemukan 22 jerat aktif dan 2 jerat nonaktif. Jerat dengan berbagai bentuk ini biasa dipakai untuk memburu harimau, kijang, kancil, babi hutan, landak, dan burung.
"Kami akan menindaklanjuti dengan memetakan dan menegakkan hukum, menjerat jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar," tambah dia.
Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Balai TN Bukit Tiga Puluh bersihkan jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Foto: KLHK
Kepala Balai TN Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara mengatakan, sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE, Balai TNBT akan menjalankan perlindungan satwa dengan preventif, preemtif persuasif untuk mengatasi aktivitas ilegal di dalam kawasan, dengan tetap merangkul masyarakat sekitar kawasan.
ADVERTISEMENT
“Terkait upaya penegakan hukum, kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum dan aparat penegak hukum lain, polisi dan TNI,” kata Fifin Arfiana Jogasara.
Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Balai TN Bukit Tiga Puluh bersihkan jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Foto: KLHK
Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan ini sangat intensif dilakukan oleh KLHK. Dalam lima tahun terakhir, KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan kejahatan kehutanan. Penindakan terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan ini merupakan prioritas KLHK.
Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini menimbulkan banyak kerugian baik ekonomi maupun ekologi serta perhatian dunia terhadap kejahatan ini sangat tinggi.
Untuk penguatan penindakan terhadap kejahatan ini, KLHK juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol guna memetakan jaringan perdaganan ilegal tumbuhan dan satwa liar.
ADVERTISEMENT
“Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan banyak pihak di dalam maupun di luar negeri untuk menindak perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara, transnational crime,” pungkas Rasio Sani.

KLHK Amankan 33 Ekor Satwa Dilindungi di Gorontalo dan Bitung

Tim juga melakukan operasi serupa di 18 tempat di Gorontalo dan Bitung. Pada operasi 8 September 2020 itu, ada 33 ekor satwa dilindungi yang diselamatkan dari jerat.
“Operasi ini untuk menindak perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Kalau pelanggaran ini terus terjadi akan punahnya satwa liar kita sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Jadi kita harus melakukan penindakan tegas,” ujar Sustyo.
ADVERTISEMENT
Dari 18 lokasi berbeda, Tim berhasil mengamankan 33 ekor satwa dilindungi di Gorontalo
dan di Bitung, yaitu:
• 7 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus):
• 4 ekor nuri kepala Hitam (Lorius lori);
• 2 ekor nuri kelam (Pseudeoss fuscata);
• 1 ekor nuri kalung Ungu (Eos squamata);
• 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita);
• 1 ekor betet kepala paruh besar (Tanygnathus megoloryncos);
• 5 ekor nuri ternate (Lorius garullus);
• 1 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus);
• 1 ekor kring-kring bukit (Prioniturus falvicans);
• 4 ekor srindit sulawesi (Loriculus stigmatus);
• 1 ekor nuri bayan (Electus roratus);
• 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba);
• 3 ekor monyet (Macaca hecky);
ADVERTISEMENT
• 1 ekor anoa datarn tinggi (Babulus quarlesi);
• 1 ekor yaki (Macaca nigra) di Bitung;
• 1 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Bitung
Para pelanggar ini bisa dijerat Pasal 21 jo Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.