KLHK Cek Rencana Pengendalian Lingkungan dari Revitalisasi Monas

28 Januari 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek revitalisasi di sisi Selatan Monumen Nasional, Jakarta.  Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proyek revitalisasi di sisi Selatan Monumen Nasional, Jakarta. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Revitalisasi Monas akhirnya dihentikan sementara sampai Komisi Pengarah mempelajari dan memberikan izin. Salah satu aspek yang akan dikaji sebelum izin keluar, yakni aspek lingkungan.
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan prosedur revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Terutama dari aspek pelestarian lingkungan.
Foto udara proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kita lagi lakukan pemeriksaan jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan nanti di dalam prosedur Keppres 25/95 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur dari situ KLHK masuk," kata Siti, Selasa (28/1).
"Kelihatannya pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," sambungnya.
Siti Nurbaya Bakar tiba di KPK Foto: Garin Gustavian/kumparan
Menteri LHK merupakan anggota dari Komisi Pengarah. Situ mengatakan, salah satu aspek utama yang akan dikaji, yakni rancangan pelestarian lingkungan dalam revitalisasi Monas. Kapan hasil kajian akan keluar, dirinya tak bisa menentukan.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja, bagaimana prosesnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya. Kalau itu semua tidak sesuai dengan UU nanti akan diambil langkah-langkah oleh KLHK" ujarnya.
Seseorang terlihat berjalan di sekitar proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sanksi yang menanti, dijelaskan dia, ada sanksi pemberhentian, lalu sanksi admininstratif berupa terguran dan sanksi lain sesuai UU KLHK.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, pihaknya kini sudah mulai melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
"Mereka sudah turun ke lapangan, sedang dilihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau enggak pemberitahuannya, ada atau snggak mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah, itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," tandasnya.
ADVERTISEMENT