Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita lagi lakukan pemeriksaan jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan nanti di dalam prosedur Keppres 25/95 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur dari situ KLHK masuk," kata Siti, Selasa (28/1).
"Kelihatannya pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," sambungnya.
Menteri LHK merupakan anggota dari Komisi Pengarah. Situ mengatakan, salah satu aspek utama yang akan dikaji, yakni rancangan pelestarian lingkungan dalam revitalisasi Monas . Kapan hasil kajian akan keluar, dirinya tak bisa menentukan.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja, bagaimana prosesnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya. Kalau itu semua tidak sesuai dengan UU nanti akan diambil langkah-langkah oleh KLHK" ujarnya.
Sanksi yang menanti, dijelaskan dia, ada sanksi pemberhentian, lalu sanksi admininstratif berupa terguran dan sanksi lain sesuai UU KLHK.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, pihaknya kini sudah mulai melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
"Mereka sudah turun ke lapangan, sedang dilihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau enggak pemberitahuannya, ada atau snggak mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah, itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," tandasnya.
ADVERTISEMENT