KLHK Evaluasi Penangkaran Usai Pembantaian 292 Buaya di Sorong

18 Juli 2018 8:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga bantai ratusan buaya di Sorong (Foto: Facebook Page Ayo Viral)
zoom-in-whitePerbesar
Warga bantai ratusan buaya di Sorong (Foto: Facebook Page Ayo Viral)
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara soal pembantaian 292 ekor buaya di Sorong, Papua Barat. KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat akan melakukan langkah evaluasi untuk menyelesaikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno, berharap seluruh instansi terkait dapat berkoordinasi dengan baik agar masalah terselesaikan dengan baik dan tidak perlu bersikap anarkistis.
"Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh negara," ujar Wiratno seperti dilansir Antara, Rabu (18/7).
Untuk mencegah hal serupa tak terjadi lagi, KLHK meminta pemegang izin penangkaran melakukan penjagaan dan pengamanan ketat di kolam penangkaran. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap CV Mitra Lestari Abadi (MLA) sebagai pemilik izin yang terletak di SP 1 Aimas, Kabupaten Sorong.
Warga bantai ratusan buaya di Sorong (Foto: Facebook Page Ayo Viral)
zoom-in-whitePerbesar
Warga bantai ratusan buaya di Sorong (Foto: Facebook Page Ayo Viral)
"Bila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat di 081148500040," ucap Wiratno.
ADVERTISEMENT
CV MLA memiliki izin penangkaran dengan Keputusan Direktur PHKA Nomor SK.264/IV-SET/2013, tanggal 9 Desember 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penangkaran Buaya Air Tawar (Crocodilus novaegiuneae) dan Buaya Muara (Crocodillus porossus) yang dilindungi undang-undang.
Izin diberikan karena penangkaran ini telah memenuhi persyaratan dari pemerintah daerah, antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan surat keterangan lokasi. Surat tersebut menyatakan lokasi tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Buaya merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. Namun, khusus di Papua buaya masuk dalam kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus.
ADVERTISEMENT
Massa mengamuk setelah ada seorang warga bernama Sugito tewas diterkam buaya saat mencari rumput pada Jumat (13/7). Warga yang marah kemudian menghabisi 292 ekor reptil itu dengan alasan agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi. Pemilik penangkaran buaya diduga rugi sekitar Rp 450 juta akibat pembantaian terhadap asetnya itu.